Koalisi Sipil Kecam Panglima TNI soal Klaim Jaga Keamanan Warga

- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam klaim Panglima TNI Agus Subiyanto sebagai penanggung jawab keamanan warga, karena dinilai mengaburkan batas fungsi pertahanan TNI dan keamanan dalam negeri.
- Koalisi menegaskan TNI hanya dapat membantu kepolisian berdasarkan kebutuhan nyata dan permintaan sah; SOP internal tidak cukup menjadi dasar pengerahan militer untuk patroli rutin di ruang sipil.
- Koalisi menyatakan demonstrasi adalah hak konstitusional, lalu mendesak Panglima mengoreksi pernyataannya, kepolisian menjelaskan permintaan bantuan TNI, serta Presiden menghentikan pelibatan militer tanpa dasar hukum.
Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai klaim bertanggung jawab terhadap keamanan warga di seluruh Indonesia. Koalisi yang terdiri dari sejumlah LSM itu menilai pernyataan yang disampaikan oleh Agus pada Senin kemarin di Kompleks Parlemen Senayan, tidak bisa dianggap sebagai sekedar kekeliruan dalam pemilihan kata.
"Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan," ungkap Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur di dalam keterangan pada Selasa, 11 Agustus 2026.
YLBHI sendiri ikut tergabung di dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan. Isnur menambahkan, pernyataan Jenderal bintang empat itu berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai sesuatu yang biasa di dalam kehidupan sipil.
"Padahal, konstitusi telah membagi mandat TNI dan kepolisian secara tegas. Hal itu tertuang di dalam Pasal 30 UUD 1945, isinya menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara," katanya.
Sedangkan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga serta penegakan hukum merupakan tanggung jawab kepolisian. Pembagian tugas itu, kata Isnur, bukan urusan administratif semata.
"Pemisahan TNI dan kepolisian merupakan salah satu capaian penting reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil sebagaimana yang ditegaskan di dalam TAP MPR nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR VII/MPR/2000," tutur dia.
1. TNI tidak bisa berinisiatif lakukan patroli keamanan secara rutin

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur ketika berbincang di program 'Ngobrol Seru'. (Tangkapan layar Youtube IDN Times) Lebih lanjut, Isnur tak menampik TNI bisa ikut membantu kepolisian menjaga keamanan di dalam kerangka operasi militer selain perang. Tetapi, keterlibatan TNI untuk menjalankan patroli keamanan tidak bisa dilakukan atas inisiatif pribadi.
"Perbantuan harus didasarkan pada kebutuhan yang nyata dan permintaan yang sah. Lingkup, tujuan, jangka waktu, kendali operasi, dan pertanggung jawabannya juga harus dapat diperiksa oleh publik. Karena itu, dalih koordinasi, kolaborasi atau pelaksanaan berdasarkan SOP tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer di ruang sipil," katanya.
SOP, kata Isnur, merupakan aturan internal. Prosedur tersebut tidak dapat menciptakan kewenangan yang tidak diberikan oleh konsitusi dan undang-undang.
2. Unjuk rasa bukan ancaman terhadap negara

Solidaritas mahasiswa lintas kampus yang menggelar Solidarity Campaign CFD pada Minggu, 28 Juni 2026. (Dokumentasi BEM UI) Koalisi juga menyinggung soal patroli keamanan rutin yang dilakukan oleh militer dikaitkan dengan kemungkinan adanya demonstrasi di bulan Agustus. Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan menegaskan unjuk rasa bukan ancaman terhadap negara.
"Demonstrasi merupakan hak konstitusional warga untuk berkumpul, menyampaikan pendapat dan mengawasi jalannya kekuasaan," kata Isnur.
Justru, katanya, keliru bila demonstrasi ditanggapi dengan patroli militer. Aktivitas itu membentuk cara pandang warga diperlakukan sebagai potensi ancaman dan bukan sebagai pemegang kedaulatan yang sedang menggunakan haknya.
"Pendekatan semacam ini dapat menimbulkan ketakutan dan intimidasi, terutama bagi mashasiswa, buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, jurnalis, pembela lingkungan hingga pembela HAM," tutur dia.
3. Koalisi sipil minta Panglima TNI untuk mengoreksi pernyataan

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ketika melantik 734 perwira prajurit karier (Pa PK) TNI Tahun Angkatan 2026 di Lapangan Prima. (Dokumentasi Puspen TNI) Koalisi juga menegaskan, kritik terhadap keterlibatan TNI bukan berarti membenarkan kekerasan dan tindak represivitas yang dilakukan oleh kepolisian. Arah ini menandai kemunduran supremasi sipil dan membuka jalan bagi kembalinya militer sebagai kekuatan yang mengatur kehidupan masyarakat.
"Di dalam negara demokratis, penggunaan kekuatan militer di ruang sipil harus menjadi pengecualian, bukan kebiasaan. Setiap pelibatan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat diuji, dibatasi oleh waktu dan tujuan yang jelas, tunduk pada kendali sipil serta terbuka terhadap pengawasan publik," kata Isnur.
Koalisi sipil mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengoreksi pernyataannya dan menghentikan klaim TNI merupakan penanggung jawab utama keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.
"Kepolisian juga harus menjelaskan apakah pernah meminta perbantuan kepada TNI. Apa lingkup permintaan tersebut, sekaligus memastikan prajurit TNI tidak melakukan pemeriksaan, penangkapan, penyitaan, interogasi, hingag pengawasan terhadap aktivis," tutur dia.
Koalisi sipil juga mendesak Presiden agar segera menghentikan setiap pelibatan militer di dalam keamanan sipil yang tidak memiliki dasar hukum, kebutuhan yang terukur, batas waktu dan mekanisme pertanggung jawaban.




















