Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan kasus cuitan komisioner KPK Novel Baswedan akan berakhir mediasi.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021 yang diterbitkan oleh Kapolri Listyo Sigit.
“Mulai sekarang sudah dimediasikan, jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencamaran nama baik, tentunya kedepannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice,” kata Ahmad di Mabes Polri, Selasa (23/2/2021).