Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

72 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla, Diduga Sengaja Buka Lahan

72 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla, Diduga Sengaja Buka Lahan
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Irhamni selaku Kasubsatgas Gakkum Haji (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka terkait dugaan pembukaan lahan ilegal yang menyebabkan karhutla di Kalimantan.
  • Penetapan tersangka berasal dari 89 laporan polisi yang ditangani sembilan Polda.
  • Penyidik mengamankan barang bukti, sementara modus yang disebutkan adalah membakar lahan untuk menekan biaya berkebun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pembukaan lahan dengan pembakaran harus ditindak tegas?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 orang tersangka terkait dugaan pembukaan lahan secara ilegal hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatra.

Dirttipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan 89 laporan polisi di sembilan Polda yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.

“Kesembilan polda ini telah melakukan melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Minggu (23/8/2026).

Adapun rincian yakni 32 laporan polisi di Polda Riau dengan 1.201 titik api. Sebanyak 30 laporan polisi diantaranya naik ke tahap penyidikan dengan 35 orang tersangka.

Polda Kalbar juga menerbitkan 18 laporan polisi dengan 2.282 titik api. Polda Sumsel sebanyak 15 laporan polisi dengan 17 tersangka dari 618 titik api.

Polda Jambi terdapat 17 laporan polisi dengan delapan tersangka dari 64 titik api. Polda Kalteng terdapat delapan laporan polisi dengan 11 terdangka dari 203 titik api.

Polda Kalsel sebanyak tiga laporan polisi dengan dua tersangka dari 318 titik api. Polda Kaltim dua laporan polisi dengan satu tersangka dari 243 titik api.

Polda Aceh sebanyak dua laporan polisi

dari 71 titik api. Polda Kaltara dua laporan polisi dari 12 titik api dan Polda Kaltara melakukan penyelidikan terhadap dua laporan polisi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 89 laporan polisi itu yakni 35 buah korek api, dua botol plastik oli bekas, dua buah botol plastik BBM jenis solar, dua jerigen kapasitas 10 liter yang berisikan BBM jenis solar, dua botol plastik BBM jenis pertalite, dan satu botol plastik minyak tanah.

Kemudian, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima buah plastik sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit dan satu pasang sepatu bot.

“Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan tentunya,” ujar dia.

Irhami menjelaskan, rata-rata modus operandi para terdangka ini yaitu membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis.

“Oleh sebab itu, ini adalah kejahatan yang luar biasa tentunya, mengakibatkan korban, masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi,” ujar dia.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More