Jakarta, IDN Times — Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan persyaratan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2024. Tahapan pemilihan anggota DPD sendiri bakal dimulai pada Mei 2023 mendatang.
Hasyim menjelaskan, bakal calon anggota DPD harus lebih dulu memenuhi syarat dukungan yang disampaikan pada KPU tingkat provinsi pada Desember 2022. Dukungan itu kemudian akan menjadi syarat dalam pendaftaran calon DPD pada Mei 2023.
“Harus terpenuhi dulu syarat dukungan, kemudian disampaikan ke KPU provinsi agar dimulai awal Desember 2022. Bagi bakal calon yang memenuhi syarat dukungan dapat digunakan untuk mendaftar calon DPD pada Mei 2023,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/11/2022).