Jakarta, IDN Times - Aturan penghapusan data STNK yang pajaknya mati selama 2 tahun akan segera diterapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Hal itu seperti disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shanyuabudi, dalam keterangan resminya.
Menurut dia, aturan itu setidaknya sudah tertuang pada pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata dia, disitat Sabtu (30/7/2022).