Jakarta, IDN Times - Vaksinasi booster atau penguat telah dimulai secara serentak pada 12 Januari 2022. Vaksinasi booster diberikan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman COVID-19, termasuk varian-varian baru dari virus itu.
Sasaran vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia dan penderita imunokompromais, serta sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali suntik dan minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua.
Kementerian Kesehatan terus memperbarui aturan penerima vaksin booster guna mempercepat program vaksinasi. Teranyar interval vaksin booster dari yang sebelumya 6 bulan kini menjadi 3 bulan.
Berikut aturan dan syarat lengkap penerima vaksin booster.