Beberapa hari lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Asman Abnur mengeluarkan Permenpan RB No. 24 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenpan RB No. 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017.
Dalam aturan baru ditambahkan pasal 4A yang isinya mengubah kriteria kelulusan berdasarkan passing grade dan sistem pemeringkatan sesuai dengan provinsi tempat peserta mendaftar. Aturan ini berlaku untuk formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil. Banyak peserta tes kemudian memrotes perubahan itu.
Asman pun angkat suara. Dia mengatakan bahwa aturan itu dibuat untuk menciptakan pemerataan formasi di daerah.