Eks Pimpinan KPK Kritik DPR Tak Transparan soal RUU Perampasan Aset

- Chandra Hamzah mengkritik DPR karena draf RUU Perampasan Aset dinilai tidak dibuka secara transparan.
- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak draf dan DIM RUU Perampasan Aset dipublikasikan melalui kanal resmi parlemen.
- DPR menyatakan masukan masyarakat tetap terbuka melalui RDPU dan menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.
Jakarta, IDN Times - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah mengkritik DPR yang menurutnya tak terbuka soal draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal itu disampaikan Chandra dalam wawancara dengan Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Lubis, Sabtu (29/8/2026).
"Saya pernah diundang juga di DPR Komisi III, saya sampaikan, tetapi kan permasalahannya bukan mengundang saja, tetapi yang penting adalah DPR menyampaikan ini perkembangan drafnya dari waktu ke waktu-lah disampaikan dan itu menjadi hal yang paling penting," ujarnya.
1. DPR dinilai tak pernah secara transparan membuka draf RUU Perampasan Aset

Eks Komisioner KPK Chandra Hamzah (IDN Times/Aditya Mustaqim) Chandra mengaku memiliki draf RUU Perampasan Aset sejak 2011 sampai 2023. Lalu, ia juga mendapatkan versi 2026 yang terbaru.
Ia telah membaca semuanya. Namun, ia tak tahu kebenarannya karena pemerintah dan DPR dinilai tak transparan.
"Saya baca juga apakah itu benar apa enggak kita juga enggak tahu, karena tidak pernah dibuka secara transparan oleh DPR dan pemerintah," ujarnya.
2. Koalisi sipil juga desak DPR transparan

ilustrasi DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Senada dengan Chandra Hamzah, Koalisi Masyarakat Sipil secara terpisah mendesak DPR transparan dengan menunjukkan draf dan Daftar Isian Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke publik melalui kanal publikasi resmi parlemen. Hal itu untuk menghindari informasi simpang siur dan langkah awal penerapan pembahasan undang-undang dengan partisipasi publik bermakna.
"Tanpa transparansi, potensi klausul yang ada di dalam RUU Perampasan Aset malah melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu, akan luput dari perhatian publik luas," ungkap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah dalam keterangan yang dikutip Sabtu (29/8/2026).
Wana mencatat, klaim DPR yang sudah membahas aturan tersebut lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak 35 kali dan tiga kunjungan kerja.
Ia menggarisbawahi angka 35 kali RDPU tidak membuktikan apapun, sebab dalam pandangan koalisi, partisipasi bermakna diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, mengkritisi substansinya dan membandingkan pasal per pasal.
3. DPR klaim sudah memberikan ruang untuk masyarakat memberikan masukan

Waketum Partai NasDem Saan Mustopa bicara soal isu merger bersama Gerindra. (IDN Times/Amir Faisol). Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan, ruang untuk masyarakat memberikan masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset masih terbuka. Masyarakat, kata Saan, dapat menyampaikan pandangan melalui perwakilan atau juru bicara yang diutus untuk mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR.
"Siapa juru bicara dan siapa yang akan diutus untuk ikut RDPU di DPR, silakan masukkan semua terkait substansi dan isi undang-undang tersebut. Apa yang menjadi kekhawatiran dan keinginan masyarakat menjadi komitmen kita bersama," ungkap Saan di dalam keterangan pada Jumat (28/8).
Dia pun memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dituntaskan dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026, sebagaimana ditegaskan dalam rapat paripurna pada Kamis (27/8).
DPR mengajak masyarakat untuk mengawasi setiap tahapan pembahasan agar tenggat waktu yang telah ditetapkan dapat dipenuhi. Pengawasan itu dinilai penting untuk memastikan komitmen penyelesaian RUU berjalan sesuai jadwal.
“Kami sudah sama-sama menetapkan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Mari kita sama-sama kawal, jaga, dan awasi agar tanggal 15 ini benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama," tutur politikus Partai NasDem tersebut.


















