Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 mengeluarkan protokol kesehatan terbaru pada masa transisi endemik COVID-19. Salah satu poin penting surat edaran tersebut, yakni masyarakat dibolehkan tidak mengenakan masker bila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular COVID-19.
"Namun, masyarakat tetap dianjurkan menggunakan masker yang tertutup dengan baik, apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko tertular COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," demikian isi surat edaran yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Suharyanto, dikutip Sabtu (10/6/2023).
Poin penting lainnya yakni Satgas Penanganan COVID-19 tetap mendorong masyarakat agar vaksinasi COVID-19, minimal hingga booster kedua atau dosis keempat.
"Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19, sebaiknya menerima vaksin," kata Suharyanto.
Satgas juga mengimbau kepada masyarakat yang tidak dalam keadaan sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, supaya menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan virus corona.
"Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satusehat untuk memantau kesehatan pribadi," tutur Suharyanto.