Aturan Wajib Masker Dicabut, Masyarakat Diminta Vaksin Booster

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 mengeluarkan protokol kesehatan terbaru pada masa transisi endemik COVID-19. Salah satu poin penting surat edaran tersebut, yakni masyarakat dibolehkan tidak mengenakan masker bila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular COVID-19.
"Namun, masyarakat tetap dianjurkan menggunakan masker yang tertutup dengan baik, apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko tertular COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," demikian isi surat edaran yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Suharyanto, dikutip Sabtu (10/6/2023).
Poin penting lainnya yakni Satgas Penanganan COVID-19 tetap mendorong masyarakat agar vaksinasi COVID-19, minimal hingga booster kedua atau dosis keempat.
"Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19, sebaiknya menerima vaksin," kata Suharyanto.
Satgas juga mengimbau kepada masyarakat yang tidak dalam keadaan sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, supaya menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan virus corona.
"Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satusehat untuk memantau kesehatan pribadi," tutur Suharyanto.
1. Vaksin COVID-19 akan berbayar usai status kedaruratan nasional resmi dicabut
Sementara, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, mengatakan vaksinasi COVID-19 tidak akan lagi gratis bila status kedaruratan pandemik nasional resmi dicabut. Selain itu, penanganan kasus virus corona tidak lagi terpusat di pemerintah pusat, dan menjadi fokus masing-masing pemerintah daerah.
"Tentu pembiayaan tidak lagi ditanggung keseluruhan oleh pusat," ujar Syahril ketika memberikan keterangan pers secara daring pada Jumat, 9 Mei 2023.
Mekanisme pembayaran vaksinasi COVID-19, kata Syahril, akan dilakukan seperti pelayanan kesehatan pada umumnya. Baik secara mandiri melalui BPJS atau asuransi lainnya.
Syahril menyebut, saat ini Indonesia telah melaksanakan program vaksinasi nasional dengan menyediakan vaksin dosis 1, 2, booster 1, dan booster 2. Efektivitas vaksin tersebut, kata dia, akan menurun setelah enam bulan vaksinasi.
"Jadi setelah enam bulan, atau tiga bulan setelah vaksinasi, efektivitasnya akan menurun, sehingga disarankan setelah enam bulan, dilakukan penyuntikan vaksin COVID-19 ulang," ungkap Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso ini.