Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kemenhaj & Interpol Ringkus Penipu Uang Badal Haji Jemaah Merauke

Kemenhaj & Interpol Ringkus Penipu Uang Badal Haji Jemaah Merauke
Juru Bicara Kementerian Haji Ichsan Marsha
Share Article

Jeddah, IDN Times — Jerit kesah jemaah haji yang menjadi korban penipuan berkedok ibadah akhirnya berbuah tindakan nyata. Aparat gabungan lintas negara resmi menangkap dan menahan seorang mukimin (warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi) bernama Muhtar, tersangka penggelapan uang badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke.

Tidak tanggung-tanggung, nilai kerugian yang digelapkan oleh oknum tersebut menembus angka Rp306,8 juta.

Tindakan represif ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak sekadar memberikan sanksi administratif atau teguran teguran mediatif kepada oknum nakal, tetapi langsung menyeret pelaku ke jeruji besi demi melindungi hak-hak jemaah.

Keberanian jemaah lapor langsung ke Menteri

Ilustrasi petugas imigrasi Arab Saudi memeriksa jemaah haji menggunakan layanan Fast Track Haji Makkah Route. (Dok. Kementerian Haji)
Ilustrasi petugas imigrasi Arab Saudi memeriksa jemaah haji menggunakan layanan Fast Track Haji Makkah Route. (Dok. Kementerian Haji)

Terbongkarnya kasus ini bermula dari keberanian para jemaah haji asal Merauke yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) UPG-29. Merasa ditipu mentah-mentah setelah menyetorkan uang puluhan juta rupiah, perwakilan jemaah langsung mengadukan nasib mereka kepada Menteri Haji dan Umrah RI.

Laporan krusial tersebut disampaikan secara tatap muka saat rombongan menteri melakukan tinjauan di Hotel Safwat Alsharooq, Makkah, pada Selasa (2/6/2026).

Mendapat aduan langsung dari jemaah, kementerian langsung bergerak cepat membidik target. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa pemerintah mengutuk keras tindakan yang mengkomodifikasi jemaah demi keuntungan pribadi.

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi," tegas Ichsan Marsha dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).

Kolaborasi dengan Interpol dan otoritas Saudi

Ribuan jamaah haji berjalan padat dari area Jamarat menuju tenda-tenda di Mina dengan latar jalan dan papan penunjuk arah berbahasa Arab.
Kerumunan besar jamaah haji tampak memenuhi jalan dari Jamarat menuju tenda-tenda di Mina. (Dok. MCH 2026)

Mengeksekusi oknum penipu di negara orang tentu membutuhkan birokrasi keamanan yang kompleks. Namun, berbekal laporan valid dari jemaah UPG-29, Kemenhaj langsung mengeskalasi kasus ini menjadi kejahatan lintas negara.

Tim pengawas haji langsung berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri (Interpol Indonesia), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Atase Kepolisian, hingga otoritas keamanan Kerajaan Arab Saudi untuk memburu Muhtar.

"Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan," ungkap Ichsan mengonfirmasi.

Keberhasilan penangkapan Muhtar ini menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk terus membongkar jaringan penipu lainnya, termasuk oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) nakal maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan ikut "bermain mata" menyunat uang jemaah di Tanah Suci. Pemerintah memastikan proses pemulangan jemaah tetap berjalan lancar beriringan dengan pembersihan ekosistem ibadah haji dari para mafia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogie Fadila
EditorYogie Fadila

Related Articles

See More

Vonis Kasus Andrie Yunus, Menko Yusril: Pemerintah Tidak Mencampuri

11 Jun 2026, 00:08 WIBNews