Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Audiensi di KPK, Bupati Siak: 15 Kali WTP Bukan Jaminan Bebas Korupsi
Bupati Siak, Provinsi Riau, Afni Zulkifli. (IDN Times/Mikho Fridolin Siahaan)

Jakarta, IDN Times - Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli mengatakan, wilayah yang dipimpinnya memang mendapatkan 15 Kali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, hal itu bukan jaminan bebas dari korupsi.

Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pencegahan korupsi.

"Kami berterimakasih dapat diterima beraudensi, berdiskusi dan mengikat komitmen bersinergi mencegah tindakan korupsi. Karena tidak ada toleransi apapun untuk pelanggaran etika birokrasi. Raihan predikat WTP hingga 15 kali bukanlah jaminan mutlak bebas korupsi. Kami berkoordinasi guna mencegah pelanggaran hukum, khususnya pada sektor rawan seperti PBJ, pengawasan kawasan hutan dan sumber daya alam lainnya," ujar Afni dalam keterangannya, Jumat (24/6/2026).

1. KPK apresiasi Bupati Siak

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Pihak KPK yang diwakili oleh Kasatgas sekaligus Plh. Direktur Korsup Wilayah I KPK, Uding Juharuddin, menyambut positif kehadiran Bupati Siak beserta jajaran ke Gedung Merah Putih. KPK menilai langkah ini menunjukkan komitmen lurus Pemkab Siak di bawah kepemimpinan Afni bersama wakilnya Syamsurizal, untuk memperbaiki sistem pencegahan korupsi dari hulu ke hilir.

"Kami sangat mengapresiasi niat baik Ibu Bupati dan jajaran yang hadir langsung ke KPK. Ini pertama kali di periode ini Kepala Daerah dari Riau yang kita terima audensi. Dalam mengelola tata kelola antara pusat dan daerah, tantangan yang dirasakan di tahun pertama kepemimpinan tentu besar. Namun kami meyakini, ketika niat itu lurus, segala tantangan pada akhirnya akan mengantarkan daerah sampai pada tujuan mulia," ujar Uding Juharuddin.

2. KPK sorot ketimpangan di Siak

Bupati Siak Afni Zulkifli dalam audiensi dengan KPK (dok. Pemkab Siak)

Dalam pertemuan tersebut, KPK juga menyoroti ketimpangan antara kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Siak dengan tingkat kesejahteraan masyarakat sekitar. Dengan populasi sekitar setengah juta jiwa dan potensi SDA melimpah, secara kalkulasi Siak seharusnya lebih dari cukup untuk menyejahterakan warga serta meminimalisir risiko kemiskinan.

KPK juga memahami sulitnya fiskal Kabupaten Siak, terutama terkait persoalan beban warisan utang dan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH). Efesiensi anggaran dalam bentuk penghapusan kegiatan non produktif, penyesuaian TPP ASN, serta membatasi kran lelang pekerjaan fisik di tengah beban utang, menurut KPK sudah menjadi langkah yang tepat.

"Keberanian Ibu Bupati mengambil kebijakan di situasi sulit seperti ini patut diapresiasi. Upayanya sudah baik, termasuk keberanian mendeklarasikan audit pada seluruh BUMD yang ada," katanya.

KPK secara khusus juga memberikan perhatian pada rumitnya konflik agraria dan kawasan hutan yang dihadapi Pemkab Siak. Ini bukan hanya terjadi di Siak, melainkan persoalan nasional yang penuh ironi.

"Beban ini terlalu berat jika ditanggung sendiri oleh Pemkab Siak. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi antar-lembaga menjadi kunci untuk menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat," jelasnya.

3. Pemkab Siak minta pendampingan KPK

Bupati Siak Afni Zulkifli dalam audiensi dengan KPK (dok. Pemkab Siak)

Selain itu, KPK menyadari bahwa dalam mengeksekusi langkah-langkah teknis di lapangan, baik terkait kehutanan maupun Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), kepala daerah sering kali berhadapan dengan hambatan non teknis serta keterbatasan kewenangan. Untuk mengatasi hal tersebut, Kedeputian Korsup KPK siap memfasilitasi penguatan koordinasi dan supervisi di kabupaten siak.

"Ibu Bupati sangat paham masalah teknisnya. Namun ketika berhadapan dengan kendala non-teknis di luar kewenangan daerah, di situlah peran Korsup KPK. Kami tidak hanya cukup sekali berkoordinasi, tetapi siap mengajak pimpinan KPK hingga kementerian/lembaga terkait untuk mengkonsolidasikan solusi atas hambatan-hambatan tersebut," tegas Uding Juharuddin.

Sebagai penutup diskusi, Pemerintah Kabupaten Siak secara resmi memohon pendampingan dari KPK RI melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) guna memperkuat upaya pencegahan korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) di lingkungan Pemkab Siak.

Secara spesifik, Pemkab Siak mengharapkan pendampingan Korsup KPK pada beberapa fokus strategis. Di antaranya pada Penguatan Sistem Operasional MCP (Monitoring Center for Prevention) untuk memaksimalkan capaian dan efektivitas seluruh indikator pencegahan korupsi.

Selain itu, pada Perencanaan dan penganggaran APBD. Guna mengawal proses penyusunan anggaran agar mencegah intervensi dari pihak luar maupun potensi benturan kepentingan. Serta penguatan Kapasitas APIP untuk meningkatkan peran dan independensi Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan internal. Juga pembenahan BUMD dalam melakukan tata kelola dan penataan manajemen agar lebih profesional, transparan, dan terhindar dari penyalahgunaan.

"Kami siap berkunjung ke Siak dan memberikan pendampingan. Serta koordinasi teknis pencegahan korupsi pada jajaran Pemkab Siak dan mitra kerja lainnya. Kami akan jadwalkan segera," tutupnya.

Editorial Team

Related Article