Bupati Siak Afni Zulkifli dalam audiensi dengan KPK (dok. Pemkab Siak)
Selain itu, KPK menyadari bahwa dalam mengeksekusi langkah-langkah teknis di lapangan, baik terkait kehutanan maupun Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), kepala daerah sering kali berhadapan dengan hambatan non teknis serta keterbatasan kewenangan. Untuk mengatasi hal tersebut, Kedeputian Korsup KPK siap memfasilitasi penguatan koordinasi dan supervisi di kabupaten siak.
"Ibu Bupati sangat paham masalah teknisnya. Namun ketika berhadapan dengan kendala non-teknis di luar kewenangan daerah, di situlah peran Korsup KPK. Kami tidak hanya cukup sekali berkoordinasi, tetapi siap mengajak pimpinan KPK hingga kementerian/lembaga terkait untuk mengkonsolidasikan solusi atas hambatan-hambatan tersebut," tegas Uding Juharuddin.
Sebagai penutup diskusi, Pemerintah Kabupaten Siak secara resmi memohon pendampingan dari KPK RI melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) guna memperkuat upaya pencegahan korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) di lingkungan Pemkab Siak.
Secara spesifik, Pemkab Siak mengharapkan pendampingan Korsup KPK pada beberapa fokus strategis. Di antaranya pada Penguatan Sistem Operasional MCP (Monitoring Center for Prevention) untuk memaksimalkan capaian dan efektivitas seluruh indikator pencegahan korupsi.
Selain itu, pada Perencanaan dan penganggaran APBD. Guna mengawal proses penyusunan anggaran agar mencegah intervensi dari pihak luar maupun potensi benturan kepentingan. Serta penguatan Kapasitas APIP untuk meningkatkan peran dan independensi Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan internal. Juga pembenahan BUMD dalam melakukan tata kelola dan penataan manajemen agar lebih profesional, transparan, dan terhindar dari penyalahgunaan.
"Kami siap berkunjung ke Siak dan memberikan pendampingan. Serta koordinasi teknis pencegahan korupsi pada jajaran Pemkab Siak dan mitra kerja lainnya. Kami akan jadwalkan segera," tutupnya.