Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
AWG Minta Indonesia Tegas Bela Palestina, Kritik soal Deportasi
Ketua Presidium Aqsa Working Group, Muhammad Anshorullah /dok AWG
  • AWG mengecam deportasi warga Palestina Abdul Karim Raed Miqdad ke Siprus oleh Pemerintah Indonesia dan menilai tindakan itu mencederai citra Indonesia sebagai pendukung perjuangan Palestina.
  • Melalui sembilan pernyataan sikap, AWG menuntut transparansi dasar hukum deportasi, mendesak keluar dari Board of Peace, serta meminta kebijakan nyata yang melindungi warga Palestina di Indonesia.
  • Ketua Presidium AWG Muhammad Anshorullah menegaskan komitmen Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina harus dibuktikan lewat kebijakan konkret, bukan sekadar pernyataan politik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
22 Juli 2026

Aqsa Working Group (AWG) merilis pernyataan sikap yang menyesalkan deportasi warga Palestina ke Siprus oleh Pemerintah Indonesia. Ketua Presidium AWG, Muhammad Anshorullah, menyampaikan kritik dan menyerukan agar Indonesia tegas membela Palestina.

kini

AWG menilai pemerintah belum memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum deportasi Abdul Karim Raed Miqdad. Organisasi itu mendesak kebijakan nyata untuk membuktikan dukungan Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Aqsa Working Group (AWG) menyampaikan pernyataan sikap yang mengkritik deportasi seorang warga Palestina ke Siprus oleh Pemerintah Indonesia dan meminta pemerintah bersikap tegas membela perjuangan rakyat Palestina.
  • Who?
    Pernyataan disampaikan oleh Ketua Presidium AWG, Muhammad Anshorullah, menyoroti tindakan Pemerintah Indonesia terhadap Abdul Karim Raed Miqdad yang sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Jakarta, sementara deportasi disebut dilakukan dari wilayah Indonesia menuju Siprus.
  • When?
    Pernyataan AWG dikutip pada Rabu, 22 Juli 2026. Waktu pasti penangkapan dan deportasi Abdul Karim Raed Miqdad belum diketahui secara rinci.
  • Why?
    AWG menilai deportasi tersebut berpotensi mencederai citra Indonesia sebagai negara pendukung Palestina dan tidak sejalan dengan prinsip konstitusi yang menentang penjajahan di muka bumi.
  • How?
    Melalui sembilan poin pernyataan sikap, AWG mendesak pemerintah menjelaskan dasar hukum deportasi, keluar dari Board of Peace, serta memperkuat kebijakan nyata dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada orang Palestina namanya Abdul Karim ditangkap polisi khusus karena katanya punya hubungan dengan Hamas. Lalu dia dikirim ke negara Siprus. Ada kelompok namanya AWG yang tidak setuju dan bilang Indonesia harus tetap bela Palestina. Mereka minta pemerintah jelaskan kenapa orang itu dideportasi dan supaya Indonesia terus bantu rakyat Palestina.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pernyataan AWG menunjukkan bahwa masyarakat sipil Indonesia tetap aktif menjaga semangat solidaritas terhadap Palestina. Melalui sembilan sikap yang disampaikan, organisasi ini menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi nilai kemanusiaan dalam kebijakan negara. Sikap kritis tersebut mencerminkan kepedulian publik terhadap integritas moral dan prinsip konstitusional Indonesia di kancah internasional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Aqsa Working Group (AWG) merilis pernyataan sikap mengenai warga Palestina yang dideportasi ke Siprus oleh Pemerintah Indonesia. Ketua Presidium AWG, Muhammad Anshorullah, menyayangkan tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap warga Palestina tersebut di saat dukungan kepada Palestina semakin menguat. 

“Ironisnya, ketika solidaritas dunia terhadap Palestina semakin menguat, Pemerintah Indonesia justru mendeportasi seorang warga Palestina ke Siprus,” ujar Anshorullah dalam pernyataan sikap AWG, dikutip Rabu (22/7/2026).


1. Seorang warga Palestina ditangkap oleh Densus 88

Ilustrasi - Penangkapan Teroris oleh Densus 88 (ANTARA/Solihin)

Dia mengatakan, sebelumnya, seorang warga Palestina, yaitu Abdul Karim Raed Miqdad, ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror atas dugaan memiliki keterkaitan dengan Hamas. Menurut Anshorullah, Indonesia tidak pernah menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris. 

“Padahal, sampai saat ini Indonesia tidak menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris dalam daftar nasional organisasi teroris,” kata dia. 

Sikap pemerintah yang hingga kini belum memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar hukum maupun pertimbangan di balik deportasi tersebut dinilai berpotensi mencederai citra Indonesia sebagai negara yang selama ini dikenal konsisten mendukung perjuangan Palestina.

“Minimnya transparansi tersebut menimbulkan pertanyaan publik dan berpotensi mencederai citra Indonesia sebagai negara yang selama ini dikenal konsisten membela perjuangan Palestina,” ujar dia.


2. AWG nilai Indonesia harus membuktikan dukungan kepada Palestina lewat kebijakan nyata

potret demo pembebasan Palestina (pexels.com/TIMO)

Anshorullah mengatakan, Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai pembela kemerdekaan Palestina. Menurut dia, komitmen tersebut harus diwujudkan secara nyata melalui kebijakan, bukan hanya dalam pernyataan politik. 

“Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai pembela kemerdekaan Palestina. Komitmen tersebut harus terus diwujudkan secara nyata, bukan hanya melalui pernyataan politik, tetapi juga melalui kebijakan yang mencerminkan keberpihakan kepada rakyat Palestina dan amanat konstitusi Republik Indonesia,” ucap dia.

3. Ada 9 pernyataan sikap AWG

Ketua Presidium Aqsa Working Group, Muhammad Anshorullah /dok AWG

AWG pun menyatakan sembilan pernyataan sikap sebagai berikut! 

  1. Menyesalkan keputusan Pemerintah Indonesia yang mendeportasi seorang warga Palestina ke Siprus. Di saat genosida masih terus berlangsung dan dukungan dunia terhadap Palestina semakin menguat, kebijakan tersebut berpotensi mencederai citra Indonesia sebagai negara yang selama ini dikenal berada di garis depan dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

  2. Tindakan pemerintah Indonesia mendeportasi aktivis Palestina itu tidak sejalan dengan konstitusi UUD 1945 yang menentang semua jenis penjajahan di muka bumi. Karena seluruh bentuk perlawanan bangsa Palestina haruslah dinilai sebagai bagian dari perjuangan mempertahankan dan merebut hak mereka, menumpas kedzaliman Zionis Israel yang menjajah mereka selama lebih dari 8 dekade, sekaligus membebaskan Masjid Al Aqsa, maka perjuangan itu berarti, sama sekali tidak bisa dikategorikan sebagai aksi terorisme.  

  3. Menuntut Pemerintah Indonesia untuk membuktikan komitmen nyata dalam membela Palestina, tidak hanya melalui diplomasi dan pernyataan politik, tetapi juga melalui kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap warga Palestina yang berada di Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, hukum nasional, dan hukum internasional.

  4. AWG memperingatkan pemerintah bahwa aksi deportasi itu justru bisa dimaknai bahwa seolah-olah Indonesia melegitimasi kejahatan dan penjajahan Zionis Israel di Palestina. Bahkan terlibat membantu Zionis Israel dalam memadamkan perlawanan bangsa Palestina.

  5. AWG mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar hukum, pertimbangan, serta proses yang melandasi deportasi terhadap Abdul Karim Raed Miqdad yang sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror atas dugaan memiliki keterkaitan dengan Hamas. AWG menilai transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas negara. Tanpa penjelasan yang memadai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa komitmen Indonesia terhadap perjuangan Palestina sedang mengalami kemunduran.

  6. AWG mengapresiasi hingga saat ini Pemerintah Indonesia tidak menetapkan Hamas dan kelompok pejuang Palestina lainnya sebagai organisasi teroris. 

  7. Mendesak Pemerintah Indonesia segera keluar dari Board of Peace (BoP). Sejak awal, AWG telah menolak keikutsertaan Indonesia dalam BoP bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump karena dinilai tidak bertujuan mewujudkan kemerdekaan Palestina, melainkan berpotensi melemahkan perjuangan rakyat Palestina, menggeser peran lembaga-lembaga internasional yang sah, serta memberikan ruang bagi kepentingan Zionis Israel. Keputusan Indonesia tetap berada dalam BoP semakin sulit dipahami di tengah berbagai kebijakan dan agenda BoP yang dinilai tidak berpihak pada perjuangan rakyat Palestina. Karena itu, Indonesia harus kembali menegaskan keberpihakannya kepada Palestina dengan mengakhiri keanggotaan dalam BoP.

  8. Menyerukan kepada Pemerintah Indonesia agar tetap mempertahankan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta konsisten berpihak pada perjuangan rakyat Palestina sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945, dengan menolak segala bentuk kebijakan yang dapat mengurangi dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina.

  9. Mengajak seluruh elemen bangsa Indonesia, organisasi masyarakat, lembaga kemanusiaan, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat sipil untuk terus memperkuat solidaritas terhadap rakyat Palestina, meningkatkan bantuan kemanusiaan, serta mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tetap sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia dalam menentang segala bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan Palestina.

Curated For You

Editorial Team

Related Article