6 Proyeknya Disebut Sedot APBN Rp899 M, Ini Respons Kejaksaan Agung

Kejagung: proses pengadaan barang sesuai aturan hukum

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, menjabarkan temuannya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Kejaksaan Agung (Kejagung). Tak main-main, jumlahnya hingga Rp899 miliar.

Masinton mengatakan dugaan penyalahgunaan anggaran terjadi karena ada penunjukan langsung tanpa tender lelang dalam pengadaan proyek di Kejaksaan.

"6 proyek pengadaan dgn penunjukan langsung (tanpa tender) di @Kejaksaan bersumber dari APBN 2019," cuit Masinton di akun Twitter miliknya @Masinton, pada Senin 11 November 2019.

Lantas, bagaimana respons Kejagung terhadap hal itu?

1. Kejagung: proses pengadaan barang sesuai aturan hukum

6 Proyeknya Disebut Sedot APBN Rp899 M, Ini Respons Kejaksaan AgungKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, membenarkan jika ada enam item pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019. Dan sampai saat ini, enam proyek itu masih berjalan.

"Kejaksaan Agung mempersilakan masyarakat mengawasi proses pengadaan barang di Kejaksaan Agung. Selama ini, proses pengadaan barang di lingkungan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Rabu (13/11).

2. Kejagung mengoreksi pernyataan Masinton soal Penunjukan Langsung

6 Proyeknya Disebut Sedot APBN Rp899 M, Ini Respons Kejaksaan AgungIDN Times/Irfan fathurohman

Mukri kemudian mengoreksi pernyataan Masinton tentang Penunjukan Langsung  diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Mukri menjelaskan, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018. Sedangkan untuk Penunjukan Langsung, diatur dalam Pasal 38 ayat 4.

Mukri memaparkan, pada Pasal 38 ayat 4 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan, Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf  (c), dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.    

“Keadaan tertentu yang dimaksud sesuai Pasal 38 ayat 5 huruf (b) adalah barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Mukri.

Mukri menambahkan, dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (n) angka (1) Perpres yang sama, mengatur Pengguna Anggaran (PA) berwenang menenetapan pemenang pemilihan/penyedia, untuk metode pemilihan Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100 miliar.

3. Penunjukan Langsung juga berdasarkan peraturan LKPP

6 Proyeknya Disebut Sedot APBN Rp899 M, Ini Respons Kejaksaan AgungKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Tak hanya itu, Penunjukan Langsung, kata Mukri, juga berdasarkan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

"Point ke 3.2.1 huruf a pada ayat (2) memuat hal yang sama persis dengan Pasal 38 ayat 5 huruf (b) Perpres Nomor 16 tahun 2018," ujar Mukri.

Sebelum proyek pengadaan itu dilakukan, Kejaksaan Agung juga telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada LKPP. Lembaga itu kemudian mengeluarkan dua rekomendasi tentang Penunjukan Langsung terhadap enam proyek pengadaan tersebut.

"Dua rekomendasi LKPP itu adalah Nomor 5214/D.4.1/05/2019 perihal Tanggapan dan rekomendasi Nomor 3367/D.4.1/03/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal Jawaban Permohonan Rekomendasi," jelasnya.

Baca Juga: Identik Jabatan Politik, Ini Jaksa Agung yang Memiliki Karier Jaksa

4. Metode Penunjukan Langsung dilakukan secara online

6 Proyeknya Disebut Sedot APBN Rp899 M, Ini Respons Kejaksaan AgungKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Mukri menuturkan, metode pelaksanaan Penunjukan Langsung tersebut dilakukan melalui aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan verifikasi penyedia dilakukan melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) yang dikelola LKPP.

“SIKAP merupakan subsistem dari sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan untuk mengelola data atau informasi mengenai riwayat kinerja dan data kualifikasi penyedia barang dan jasa yang dikembangkan oleh LKPP agar pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat,” urainya.

Lebih lanjut, Mukri juga membenarkan cuitan Masinton yang mengatakan, pengadaan barang dan jasa enam kegiatan di Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019 tanpa proses tender.

"Akan tetapi, kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung dan telah sesuai dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018," tegas Mukri.

5. Masinton sebut enam proyek bersumber dari dana APBN

6 Proyeknya Disebut Sedot APBN Rp899 M, Ini Respons Kejaksaan AgungIDN Times/Teatrika Putri

Sebelumnya, Masinton menyebutkan, enam proyek pengadaan dengan penunjukan langsung tanpa tender, dengan anggaran bersumber dari APBN 2019, pertama, pengadaan perangkat operasi intel. “Pengadaan Perangkat Operasi Intelijen PAGU Rp73.883.698.000 miliar,” kata Masinton.

Kedua, anggota Fraksi PDIP itu menyebut, ada pengadaan peralatan counter survaillence tahap lll. “Pengadaan peralatan counter survaillence Tahap III, PAGU Rp379,8 miliar,” ujar Masinton.

Ketiga, pengadaan peralatan pengoptimalan kemampuan monitoring Centre Kejagung RI, PAGU Rp182 miliar.

“4. Pengadaan System Monitoring dan Analisis Cyber, PAGU Rp 107,8 miliar, 5. Pengadaan perangkat analisis digital cyber dan persandian, PAGU Rp 106,8 miliar. 6. Pengadaan peralatan dan sistem manajemen informasi DPO. PAGU Rp 49,3 miliar. Sekian,” beber Masinton.

Baca Juga: Pesan M Prasetyo ke Burhanuddin: Jaksa Agung juga Jabatan Politis

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya