Catat! Ini Aturan Kampanye Pilkada 2020 dan Sanksi buat Pelanggar

Kampanye harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19

Jakarta, IDN Times - Masa kampanye Pilkada 2020 sudah dimulai sejak hari ini, Sabtu (26/9/2020). Masa Kampanye ini sendiri akan berakhir pada 5 Desember 2020 mendatang. Selanjutnya, masa tenang akan berlangsung pada 6 Desember sampai 8 Desember 2020. Lalu hari pencoblosan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Pemerintah sendiri melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan aturan mengenai kampanye Pilkada 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020.

Aturan ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Lantas, apa saja aturan kampanye dan sanksi bagi yang melanggar aturan selama pelaksanaan Pilkada 2020? Berikut ulasan selengkapnya.

1. Ada 7 metode yang bisa dilakukan selama kampanye

Catat! Ini Aturan Kampanye Pilkada 2020 dan Sanksi buat PelanggarIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)
Catat! Ini Aturan Kampanye Pilkada 2020 dan Sanksi buat PelanggarTahapan-tahapan dalam Pilkada 2020. IDN Times/Sukma Shakti

Dalam Pasal 57 menjelaskan, kampanye Pemilihan serentak lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode tujuh metode, terdiri dari:

  1. Pertemuan terbatas
  2. Pertemuan tatap muka dan dialog
  3. Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon
  4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
  5. Pemasangan alat peraga kampanye
  6. Penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media Sosial atau media daring
  7. Dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Aturan mengenai kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka

Catat! Ini Aturan Kampanye Pilkada 2020 dan Sanksi buat PelanggarPasangan AHM-JP mendaftarkan ke KPU Bantul (IDN Times/Daruwaskita)

Dalam Pasal 58 ayat 1 menyatakan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye atau pihak lain, harus mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog.

Pasal 58 ayat 2 berbunyi, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring. Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:

  1. Dilaksanakan dalam ruangan atau gedung
  2. Membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, serta dapat diikuti peserta kampanye melalui media sosial dan media daring
  3. Wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu
  4. Menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer)
  5. Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Satgas COVID-19 Beri Apresiasi pada KPU, Soal Apa Ya?

3. Aturan mengenai debat terbuka antar-pasangan calon

Catat! Ini Aturan Kampanye Pilkada 2020 dan Sanksi buat PelanggarIDN Times/Muhamad Iqbal

Pasal 59 menjelaskan, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung
  • Hanya dihadiri oleh
    1. Pasangan Calon
    2. Dua orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya
    3. Empat orang Tim Kampanye Pasangan Calon
    4. Tujuh atau lima orang anggota KPUProvinsi atau lima orang anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.
  • Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  • Siaran debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, apabila siaran langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilakukan
  • Materi debat publik atau debat terbuka dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa visi dan misi Pasangan Calon dalam rangka:
    1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
    2. Memajukan daerah
    3. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
    4. Menyelesaikan persoalan daerah
    5. Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional
    6. Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan
  • Selain materi debat publik atau debat terbuka juga memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

4. Penayangan iklan kampanye dan kegiatan yang tak dilarang

Catat! Ini Aturan Kampanye Pilkada 2020 dan Sanksi buat PelanggarKegiatan pembagian masker serta mengampanyekan protokol kesehatan jelang Pilkada 2020, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/9/2020) (ANTARA FOTO/Fianda Sjofjan Rassat)

Pasal 62 menjelaskan, penayangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf f, dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Pasal 63 menyatakan, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g, dilaksanakan dalam bentuk kampanye melalui media sosial dan media daring.

Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 64A yang berbunyi sebagai berikut:

  • Pasal 64A Pelaksanaan metode Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 berpedoman pada ketentuan Peraturan KPU yang mengatur mengenai Kampanye Pemilihan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Komisi ini.

Di antara Pasal 65 dan Pasal 66, disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 65A yang berbunyi sebagai berikut:

  • Pasal 65A (1) Pasangan Calon yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50C ayat (5) dan ayat (6), Pasangan Calon wajib:
  1. Membuka rekening khusus Dana Kampanye pada bank umum paling lambat satu hari setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Menyampaikan LADK paling lambat tiga hari sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikan LPSDK dan LPPDK sesuai dengan jadwal dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.

Pasal 65 ayat 2 berbunyi, Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati jadwal penyampaian LPSDK sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan. Pasangan Calon wajib menyampaikan LPSDK setelah menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan sebelum jadwal tahapan penyampaian LPPDK.

Pasal 65 ayat 3 berbunyi, Periode pembukuan Laporan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

  1. Periode pembukuan LADK dimulai sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan satu hari sebelum penyampaian LADK
  2. Periode pembukuan LPSDK dimulai 1 satu hari setelah penutupan pembukuan LADK sampai dengan satu hari sebelum penyampaian LPSDK
  3. Periode pembukuan LPPDK dimulai sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan berakhirnya masa Kampanye.

Pasal 65 ayat 4 menyatakan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada saat penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca Juga: KPU: 486 Pasangan Calon Penuhi Syarat Maju Pilkada 2020

5. Larangan dan sanksi selama Pilkada 2020

Catat! Ini Aturan Kampanye Pilkada 2020 dan Sanksi buat PelanggarMural Pilkada Serentak 2020 ( ANTARA FOTO/Fauzan)

Pasal 88A ayat 1 menyatakan, Setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye atau pihak lain yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Pasal 88A ayat 2 menyatakan, pihak yang melanggar kewajiban protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan, agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 88A ayat 3 berbunyi, pihak yang telah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Coronacirus Disease 2019 (COVID-19), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah setempat untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung

Catat! Ini Aturan Kampanye Pilkada 2020 dan Sanksi buat PelanggarSanusi-Didik menunjukkan nomor urut mereka untuk Pilkada 2020 nanti. IDN Times/Alfi Ramadana

Pasal 88B ayat 1 menyatakan, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon.

Pasal 88B ayat 2 menyatakan, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye atau pihak lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 88B ayat 3 menjelaskan, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye atau pihak lain telah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap melakukan pelanggaran terhadap larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan  rekomendasi kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengenakan sanksi administrasi.

Pasal 88B ayat 4 menyatakan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mengenakan sanksi administrasi sebagai berikut:

  1. Apabila terdapat satu atau beberapa
    Pasangan Calon yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon yang bersangkutan dilakukan penundaan sampai dengan Pasangan Calon membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Apabila seluruh Pasangan Calon melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon dilakukan penundaan sampai dengan masing-masing Pasangan Calon membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 88B ayat 5 menjelaskan, pengundian nomor urut Pasangan Calon yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat satu hari setelah jadwal pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan.

Pasal 88B ayat 6 menyatakan, pengundian nomor urut Pasangan Calon yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan mengambil nomor urut yang belum diundi.

7. Dilarang mengadakan rapat umum dan konser musik

Catat! Ini Aturan Kampanye Pilkada 2020 dan Sanksi buat PelanggarGibran Rakabuming Raka naik sepeda othel untuk mendaftar ke KPU Solo, Jumat (4/9/20). IDNTimes/Larasati Rey

Pasal 88C ayat 1 menjelaskan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

  1. Rapat umum
  2. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, atau konser musik
  3. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai
  4. Perlombaan
  5. Kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah
  6. Peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Pasal 88C ayat 2 menyatakan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi:

  1. Peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran
  2. Penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

Pasal 88 D menyatakan, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 dikenai sanksi:

  1. Peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran
  2. Penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan peringatan tertulis
  3. Larangan melakukan metode Kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

8. Balita, anak-anak, dan ibu hamil dilarang ikut serta dalam kampanye tatap muka

Catat! Ini Aturan Kampanye Pilkada 2020 dan Sanksi buat PelanggarPAN DKI Jakarta memberi bantuan WiFi gratis untuk belajar online (Dok. Humas PAN Jakarta)

Pasal 88E ayat 1 menyatakan, Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon atau Tim Kampanye dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia dalam kegiatan Kampanye yang dilakukan
melalui tatap muka secara langsung.

Pasal 88E ayat 2 menjelaskan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Petugas Kampanye atau Tim Kampanye dapat melibatkan ibu hamil atau menyusui dan orang lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dalam kegiatan kampanye melalui media sosial dan media daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2).

Pasal 88 E ayat 3 berbunyi, Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
mengenakan sanksi:

  1. Peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran
  2. Peserta Kampanye yang sedang hamil atau menyusui dan orang lanjut usia, serta peserta kampanye yang membawa balita dan anak- anak diperintahkan untuk tidak mengikuti kegiatan Kampanye melalui tatap muka secara langsung

Pasal 88F menyatakan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye atau pihak lain wajib menindaklanjuti sanksi yang dikenai oleh:

  1. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
  2. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88A sampai dengan Pasal 88E.

Baca Juga: Ini Aturan Pilkada 2020: Boleh Kampanye Tatap Muka dengan Syarat

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya