DPR Adakan RDP di Gedung KPK, ICW: Ada yang Disembunyikan dari Publik!

Publik punya hak mengetahui persoalan yang ada di KPK

Jakarta, IDN Times - Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengkritisi soal rapat gelar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK. Menurutnya, tidak ada urgensinya RDP diadakan di Gedung KPK.

"Kebijakan ini justru semakin memperlihatkan bahwa KPK sangat tunduk pada kekuasaan eksekutif dan juga legislatif. Kedua, RDP dilakukan secara tertutup mengindikasikan ada hal-hal yang ingin disembunyikan oleh DPR terhadap publik," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Selasa (7/7/2020).

1. Publik punya hak mengetahui persoalan yang ada di KPK

DPR Adakan RDP di Gedung KPK, ICW: Ada yang Disembunyikan dari Publik!(Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Vanny El Rahman

Kurnia mengatakan, semestinya dengan menggunakan alur logika Undang-Undang (UU) KPK, DPR memahami bahwa lembaga antirasuah itu bertanggung jawab kepada publik.

"Jadi, setiap persoalan yang ada di KPK, publik mempunyai hak untuk mengetahui hal tersebut," ucapnya.

Baca Juga: RDP di KPK Tertutup, DPR: Ada Hal Sensitif yang Dipertanyakan

2. DPR seharusnya gelar RDP di gedung parlemen

DPR Adakan RDP di Gedung KPK, ICW: Ada yang Disembunyikan dari Publik!Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Seharusnya, lanjut Kurnia, DPR mengagendakan pertemuan RDP itu di gedung parlemen. RDP juga digelar terbuka dengan mempertanyakan berbagai kejanggalan yang terjadi selama ini.

"Misalnya, tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik atas kontroversi helikopter mewah yang digunakan oleh (Ketua KPK) Komjen Firli Bahuri beberapa waktu lalu," ucapnya.

Kurnia menambahkan, sejak KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, nuansa kontroversi selalu melekat pada lembaga antirasuah itu. Bahkan, publik tidak lagi menaruh kepercayaan yang tinggi kepada KPK.

"Hal ini disebabkan kinerja dari Pimpinan KPK yang sampai saat sekarang belum memperlihatkan prestasi konkret dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Kurnia.

3. RDP digelar tertutup karena ada hal sensitif yang akan dipertanyakan

DPR Adakan RDP di Gedung KPK, ICW: Ada yang Disembunyikan dari Publik!Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Hery. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ketua Komisi III DPR, Herman Hery mengatakan, soal RDP terbuka atau tertutup tak ada yang melarang. Menurutnya, hal itu sesuai kesepakatan antara Komisi III dan KPK.

"Ada hal-hal yang mungkin sensitif dipertanyakan oleh anggota. Sehingga (tertutup agar) itu tidak menjadi sesuatu yang disalahartikan ke luar," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, siang ini.

Herry menambahkan, tidak ada yang spesial dalam RDP di KPK. Dia menilai, pihaknya boleh saja datang ke tempat mitra kerja.

"Seperti kemarin, panja penegakan hukum datang ke Bareskrim, ke Kejaksaan. Saya kira biasa saja," kata Herman.

Anggota Fraksi dari partai PDI Perjuangan ini menjamin, tidak akan ada intervensi dalam RDP kali ini. Pihaknya akan menyampaikan hasilnya kepada publik jika RDP telah selesai.

Lebih lanjut, melakukan RDP di luar gedung parlemen, kata Herman, juga sudah sesuai aturan Undang-Undang (UU).

"Sesuai dengan UU MD3 bahwa, DPR boleh mengadakan rapat di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR. Tak ada aturan yang dilarang," kata Herman.

Baca Juga: Kali Pertama Dalam Sejarah, Komisi 3 DPR Rapat Kerja di Gedung KPK

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya