Kivlan Merasa Difitnah, Polri: Silakan Nanti Dibuktikan di Pengadilan

Ia merasa difitnah usai dikonfrontasikan dengan Habil Marati

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen mengaku dirinya difitnah. Hal itu diungkapkan Kivlan usai dikonfrontasi bersama tersangka dugaan percobaan pembunuhan Habil marati dan Iwan Kurniawan pada Selasa (18/6) kemarin pukul 17.00 WIB, hingga Rabu (19/6) pukul 00.15 WIB dini hari.

Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pernyataan Kivlan itu merupakan hak konstitusional dari Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) tersebut.

"Kalau (pernyataan difitnah) itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan (Kivlan) dalam pemeriksaan. Silakan saja. Dalam hal ini, Polri tetap profesional melakukan proses penyidikan yang dilakukan selama ini," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

1. Polri akan menggali keterangan Kivlan sesuai aturan yang berlaku

Kivlan Merasa Difitnah, Polri: Silakan Nanti Dibuktikan di PengadilanANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, pihaknya akan terus menggali keterangan Kivlan untuk membuktikan kebenaran dari kasus tersebut. Polisi juga akan menggali keterangan dari saksi, saksi ahli dan alat bukti pendukung lainnya.

"Itu semua didalami oleh penyidik. Kalau misalkan tersangka (Kivlan) tidak mengakui perbuatannya, itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan. Nanti juga akan dibuktikan dalam proses persidangan, pengadilan secara transparan, terbuka dan jujur adil," jelasnya.

2. Kivlan merasa difitnah setelah dikonfrontasikan dengan Habil Marati

Kivlan Merasa Difitnah, Polri: Silakan Nanti Dibuktikan di PengadilanANTARA FOTO/Reno Esnir

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, mengatakan kliennya dikonfrontasi dengan tersangka percobaan pembunuhan Habil Marati dan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, HK alias Iwan Kurniawan. Agenda itu dilaksanakan di Polda Metro Jaya sejak pukul 17.00 WIB, Selasa (18/6) kemarin.

Yuntri menambahkan, jika nantinya hasil konfrontasi membuktikan kliennya itu tak terlibat dalam perencanaan pembunuhan itu, polisi wajib membebaskan Kivlan.

"Ini (konfrontasi) menentukan apakah benar apa tidak daripada berita yang disangkakan kepada Habil Marati. Kalau tidak sesuai ya nanti Pak Kivlan dibebaskan dari situ," ujar dia.

Kivlan sendiri keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.15 WIB, Rabu (19/6) dini hari. Ia tidak banyak berkomentar terkait hasil konfrontasi tersebut. Kivlan hanya menyebut, bahwa dirinya merasa difitnah atas kasus yang menjeratnya.

"Ya, saya difitnah, saya difitnah," kata Kivlan.

Baca Juga: Kivlan Zen Akan Dikonfrontasikan dengan Habil Marati Hari Ini

3. Kivlan akui terima uang dari Habil Marati

Kivlan Merasa Difitnah, Polri: Silakan Nanti Dibuktikan di PengadilanANTARA FOTO/Reno Esnir

Kivlan, menurut Yuntri, juga mengakui menerima uang dari Habil Marati. Yuntri sebelumnya mengatakan, kliennya itu menerima uang sebesar SGD4.000 atau setara Rp42.400.000.

"Mengakui (menerima uang). Tapi, tidak sesuai dengan tuduhan. Uang itu hanya untuk demo. Tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah pembelian senjata, membunuh tidak ada sama sekali," kata Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6) lalu.

Yuntri menambahkan, Kivlan dan Habil saling mengenal melalui grup WhatsApp (WA) sejak setahun yang lalu. Uang yang diterima Kivlan, kata Yuntri, diberikan secara sukarela oleh Habil.

"(Uang diberikan) Sukarela saja. Mereka kan kenal dari WA grup. Itu grup untuk diskusi saja tentang masalah kebangsaan. Itu ada gerakan GMBI, karena di diskusi itu berkembang butuh uang untuk keperluan gerakan antikomunis. Beliau (Habil) kasih (uang itu)," kata Yuntri.

4. Habil Marati terduga penyandang dana kasus Kivlan Zen

Kivlan Merasa Difitnah, Polri: Silakan Nanti Dibuktikan di PengadilanANTARANEWS

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Muhammad Iqbal, menyebut nama Habil Marati sebagai terduga penyandang dana atas kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional yang melibatkan Kivlan Zen. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli senjata api.

Kivlan, menjadi tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Sedangkan, nama Habil Marati tidak banyak terdengar belakangan.

Habil Marati merupakan Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia bahkan pernah menjabat sebagai Sekretaris DPW PPP Sumut pada tahun 1985-1990.

Ia juga pernah menjabat sebagai Pengurus Ikatan Alumni Indonesia-AS 1989, Ketua DPW PPP Sumut 1995-2004, Penasehat PSSI Sumut 2002-2005, Ketua DPW Parmusi Sumut, Ketua DPP PPP 2003-2007.

Habil Marati selain menjadi politisi, pernah pula menjabat sebagai petinggi dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Ia pernah menjabat sebagai Manajer Timnas Indonesia untuk piala (ASEAN Football Federation) AFF tahun 2012 silam. Selain itu ia juga diketahui menjabat sebagai direktur di berbagai perusahaan.

Pada kontestasi politik pemilihan umum 2019 lalu, Habil Marati turut berkontestasi dengan mengusung PPP. Ia menjadi wakil PPP sebagai calon legislatif dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara.

Habil Marati juga pernah menjabat sebagai anggota dewan 5 Periode sejak DPRD II Kodya 1982-1987 DPRD I Sumut 1987-1992, Wakil ketua DPRD I Sumut 1997-2004, MPR RI 1997-1999.

5. Nama Habil muncul bersama sejumlah nama top lainnya

Kivlan Merasa Difitnah, Polri: Silakan Nanti Dibuktikan di PengadilanANTARANEWS/Humas PPP

Disebut-sebut sebagai terduga kasus makar yang terkait dengan aksi demonstrasi yang berakhir kerusuhan pada 21 hingga 22 Mei 2019 lalu, nama Habil Marati disebut bersama nama-nama top lainnya.

Adapun nama yang turut disebut adalah Mayor Jendral TNI (Purn) Kivlan Zein, Mantan Danjen Kopassus Mayor Jendral TNI (Purn) Soenarko, mantan prajurit TNI Iwan Kurniawan hingga nama mantan anak buah Prabowo di Kopasus, Noor Farid.

Habil Marati diduga memberikan dana sebesar SGD 15 ribu atau setara dengan Rp150 juta kepada Kivlan Zen.

"Kivlan Zen mencari eksekutor dan memberi target pembunuhan 4 tokoh nasional yaitu Wiranto, Budi Gunawan, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Gories Mere. Ada juga Yunarto Wijaya, bos lembaga survei Charta Politika," kata Iqbal di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Baca Juga: Masa Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang Menjadi 40 Hari

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya