Laporkan Suharso soal Sewa Jet Pribadi, Kader PPP Ini Diperiksa KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan mengatakan, hari ini dia diundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Panggilan ini buntut dari Nizar yang sebelumnya melaporkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, terkait dugaan gratifikasi.
"Ikhtiar saya untuk memerangi korupsi juga dalam rangka menyelamatkan PPP sebagai partai warisan Ulama dari perilaku koruptif pimpinannya selama ini, yang telah mengarah kepada kehancuran Partai Umat ini," ujar Nizar dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/11/2020).
Baca Juga: Suharso Dilaporkan ke KPK soal Jet Pribadi, PPP: Itu Mengada-Ngada
1. KPK masih mendalami apakah ada indikasi korupsi
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, pihaknya meminta Nizar untuk menjelaskan perihal laporannya. KPK masih menelaah laporan tersebut.
"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaahan terhadap laporan tersebut, untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ujar dia.
2. PPP sebut laporan Nizar mengada-ngada
Editor’s picks
Suharso yang merupakan Plt Ketua PPP dilaporkan Nizar terkait dugaan gratifikasi berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi, dan Surabaya. Menurut Sekjen PPP Arsul Sani, Nizar tidak paham tentang ketentuan gratifikasi.
"Laporan gratifikasi yang dilakukan saudara Nizar Dahlan itu mengada-ngada, dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Arsul saat dikonfirmasi, Jumat, 6 November 2020.
Arsul menjelaskan, pesawat yang ditumpangi Suharso itu tidak ada hubungannya dengan jabatannya sebagai menteri atau anggota DPR. "Kedua bahwa kami menumpang pesawat tersebut sebagai pengurus partai, bukan sebagai penyelenggara negara," ucap Arsul, yang juga turut mendampingi Suharso saat perjalanan.
3. Biaya sewa pesawat ditanggung pengurus PPP
Arsul mengatakan, semua kegiatan di mana pesawat tersebut mendarat, merupakan pertemuan PPP dalam rangka sosialisasi atau penjelasan muktamar PPP. Bukan kegiatan pribadi maupun dinas.
"Selesai kegiatan PPP, maka kami langsung pulang dengan pesawat tersebut bahkan tetap dengan seragam PPP yang kami kenakan sejak berangkat. Ketiga, kami sebagai pengurus PPP membayar biaya pemakaian pesawat seperti avtur, awak pesawat dan lain-lain," kata dia.
Arsul menambahkan, Nizar sebelumnya adalah kader Partai Bulan Bintang (PBB). Setelah itu, dia bergabung dengan PPP, tetapi tidak pernah aktif dalam kegiatan partai berlambang Ka'bah tersebut.
"Bagi kami, mudah-mudahan laporan tersebut tidak karena ketidak senangan akibat ada permintaan yang tidak dipenuhi," katanya.
Baca Juga: Kader PPP Laporkan Suharso Monoarfa ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi