Polda Metro: Jumlah Pengendara yang Langgar PSBB di Jakarta Menurun

Dari 3.000 menjadi 1.000 pelanggar selama PSBB di Jakarta

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak pengendara motor maupun mobil yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Senin (13/4) lalu. Penindakan dilakukan melalui teguran tertulis.

"Hari Rabu tanggal 15 April dibandingkan hari Selasa tanggal 14 April 2020, jumlah pelanggaran turun sebesar 36 persen atau 753 pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnono Yogo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/4).

1. Ada 1.337 pelanggar pada Rabu kemarin

Polda Metro: Jumlah Pengendara yang Langgar PSBB di Jakarta MenurunPetugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)

Sambodo kemudian merincikan, pada Senin (13/4) ada 3.474 pelanggar. Terdapat 2.304 pengendara tak pakai masker, 787 mobil yang melanggar batas kapasitas penumpang 50 persen, dan 383 pengendara motor yang tidak satu alamat atau KTP dengan penumpangnya.

Pada Selasa (14/4), total 2.090 pelanggar. Terdiri dari 1.306 pengendara tak pakai masker, 683 mobil yang melanggar batas kapasitas penumpang 50 persen, dan 101 pengendara motor yang tidak satu alamat atau KTP dengan penumpangnya.

Dan pada Rabu kemarin, 888 pengendara tak pakai masker, 326 mobil yang melanggar batas kapasitas penumpang 50 persen, dan 123 pengendara motor yang tidak satu alamat atau KTP dengan penumpangnya.

"Total ada 1.337 pelanggar pada Rabu kemarin," papar Sambodo.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: 3.474 Pengendara Langgar PSBB Senin Kemarin

2. Polisi jaga 33 titik di Jakarta untuk tindak pengendara yang langgar PSBB

Polda Metro: Jumlah Pengendara yang Langgar PSBB di Jakarta MenurunPemberlakuan PSBB (IDN Times/Herka Yanis)

Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Metro Jaya, ada 33 titik check point yang dijaga polisi untuk mengawasi pengendara di Ibu Kota. Hal itu terdiri dari 4 titik di dalam kota, 5 titik di gerbang tol, 11 titik di satuan wilayah (Satwil), dan 13 titik di Terminal atau Stasiun.

Berikut ini persebarannya

A. Dalam kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. Traffic Light (TL) Harmoni

B. Gerbang Tol (GT)
1. GT Kapuk
2. GT Tomang
3. GT Priok
4. GT Pasar Rebo
5. GT Cikunir 2

C. Satwil DKI
1. Jakarta Barat
- Pos Lantas Kalideres
- Pos Kembangan Raya
- Pos Joglo Raya

2. Jakarta Selatan
- JL. Raya Ciledug Raya (Kampus Budi Luhur)
- Perempatan Pasar Jum'at
- Simpang UI

3. Jakarta Pusat
- Patung Tani

4. Jakarta Utara
- Ringroad Tegal Alur

5. Jakarta Timur
- TL Kolong Cakung
- JL. Hj. Naman Kalimalang
- Pasar Rebo JL. Raya Bogor

D. Terminal bus dan Stasiun
1. Terminal Kalideres
2. Terminal Senen
3. Terminal Tanjung Priok
4. Terminal Kampung Melayu
5. Terminal Pulo Gebang
6. Terminal Kampung Rambutan
7. Stasiun Kota
8. Stasiun Tanah Abang
9. Stasiun Gambir
10. Stasiun Senen
11. Stasiun Manggarai
12. Stasiun Cawang Atas
13. Stasiun Jatinegara

3. Tingkat kesadaran pengendara mengenai PSBB di Jakarta sudah cukup tinggi

Polda Metro: Jumlah Pengendara yang Langgar PSBB di Jakarta MenurunKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, kesadaran pengendara mengenai PSBB sudah cukup tinggi. Sejak PSBB berjalan, Polda Metro menerapkan disiplin edukatif.

"Apa disiplin edukatif itu? Pada saat melanggar (disampaikan), 'tolong beri tahu teman mu ya mengedukasi kepada yang lain supaya mereka tahu," kata Yusri dalam live streaming Instagram Humas Polda Metro Jaya, Senin (13/4) lalu.

Untuk yang melanggar, saat ini masih diberikan imbauan untuk pulang, serta teguran tertulis.

"Kenapa kita berikan teguran tertulis? Ada datanya lengkap. Jadi nanti kalau sudah dua kali (melanggar), sudah masuk data base, bisa kita lakukan sanksi. Tapi itu adalah jalan terakhir. Jangan cuma gak pakai ini (masker) kena (hukuman penjara) satu tahun," ungkap Yusri.

Baca Juga: [BREAKING] Menkes Kabulkan Penerapan PSBB di Kota Makassar

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya