Satgas Antimafia Bola Tetapkan 3 Tersangka Diduga Perusak Dokumen

Tersangka diduga merusak bukti perkara kasus pengaturan skor

Jakarta, IDN Times -Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan pencurian barang bukti perkara pengaturan skor di kantor Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka diduga melakukan perusakan dokumen keuangan Persija di bekas kantor PT Liga Indonesia itu.

“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka lagi yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofur,” ujar Dedi ketika dikonfirmasi IDN Times, Minggu (10/2).

1. Berkas yang dihancurkan diduga dokumen keuangan Persija

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 3 Tersangka Diduga Perusak DokumenKaropenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Dedi menjelaskan, sebelumnya penyidik menyegel Kantor PT Liga Indonesia yang berada di Rasuna Office Park DO-07, Jalan Taman Rasuna Timur, RT016/RW01, Menteng Atas, Kuningan, Jakarta Selatan, sehari sebelum penggeledahan.

Ia mengatakan, berkas yang dihancurkan itu diduga sebagai dokumen keuangan Persija. Dedi masih enggan membeberkan identitas ataupun keterkaitan pelaku dengan perusakan dokumen itu. Ia hanya mengatakan, para tersangka bukan anggota dari Komdis PSSI.

"Tidak (bukan anggota Komdis PSSI)," ujarnya singkat.

Baca Juga: Menpan Syarifuddin Berharap Satgas Ungkap Perusakan Dokumen Persija

2. Tersangka menerobos garis polisi yang dibuat Satgas Anti Mafia Bola

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 3 Tersangka Diduga Perusak DokumenIlustrasi/pexels.com/ kat wilcox

Dedi menuturkan, para tersangka diduga menerobos police line atau garis polisi yang dibuat oleh Satgas Antimafia Bola di Kantor Komdis PSSI itu. Ketiganya juga diduga merusak hingga membongkar barang bukti.

"(Ketiganya) diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum, yang terjadi di kantor Komdis PSSI Jalan Rasuna Timur Menteng Atas," terang Dedi.

3. Polisi tidak menahan para tersangka

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 3 Tersangka Diduga Perusak DokumenIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Meski telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, polisi tidak menahan mereka.

"Para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif saat pemeriksaan," jelas Dedi.

Satgas Antimafia Bola menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

4. Satgas Antimafia Bola temukan mesin perusak dokumen

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 3 Tersangka Diduga Perusak DokumenIDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola menemukan sejumlah dokumen yang dihancurkan di Kantor Komdis PSSI Rasuna Office Park D0-07, Jakarta Selatan. Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, dari temuan itu satgas Antimafia Bola juga menemukan mesin yang diduga sebagai alat pemusnah kertas.

"Kita menemukan ada mesin pemusnah kertas di sana. Kemudian kita bawa juga mesin itu. Nanti akan kita komunikasikan, kita periksa, siapa orang yang memusnahkan kertas itu. Kertas itu apa, apakah dokumen atau keterangan yang lain," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/2).

Argo menuturkan, penggeledahan itu dilaksanakan pada Jumat, 1 Februari 2019 oleh Kepala Unit Satgas Anti-Mafia Bola dan 10 orang penyidik . Ia mengaku, dalam penggeledahan itu pihaknya mencari dokumen-dokumen terkait kegiatan Komdis PSSI dan dokumen pengajuan dana. 

Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari pelaporan mantan Manajer Persebara Banjarnegara Laksmi Indaryani. Laporan tersebut terkait pengaturan skor pada pertandingan sepak bola dengan terlapor mantan anggota Komisi Wasit Priyatno, dan wasit futsal Anik Yuni Artika Sari.

Laporan Lasmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelapor memakai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Sesmenpora Diperiksa Kedua Kalinya Jadi Saksi Mafia Pengaturan Skor

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya