Jakarta, IDN Times - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis bersama kader Partai Golkar Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat kepada Robin.
"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa (Robin) dan Maskur Husain (pengacara yang juga teman Robin) telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Jaksa mengungkapkan, uang tersebut dibagi-bagi antara Robin dan Maskur. Robin menerima Rp799.887.000, sementara Maskur menerima Rp2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS.