Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin saat berada di gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Jakarta, IDN Times - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis bersama kader Partai Golkar Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat kepada Robin.

"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa (Robin) dan Maskur Husain (pengacara yang juga teman Robin) telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Jaksa mengungkapkan, uang tersebut dibagi-bagi antara Robin dan Maskur. Robin menerima Rp799.887.000, sementara Maskur menerima Rp2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

1. Azis dan Aliza disebut minta bantuan Robin buat urus perkara

Azis Syamsuddin. (dpr.go.id)

Jaksa menjelaskan, dugaan suap yang diberikan Azis dan Aliza berawal pada Agustus 2020. Saat itu, disebut dalam dakwaan, Azis meminta tolong Robin dan Maskur untuk membahas pengurusan perkara yang melibatkannya dan Aliza di KPK terkait penyelidikan di Lampung Tengah.

"Akhirnya terdakwa (Robin) dan Maskur sepakat mengurus kasus Azis dan Aliza asal diberi imbalan sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing orang dengan uang muka Rp300 juta," ujar Jaksa.

Uang muka itu diterima Maskur sebanyak Rp200 juta dan Robin senilai Rp100 juta. Uang tersebut diberikan pada 3 dan 5 Agustus 2020.

2. Azis Syamsuddin dan Robin disebut bertemu di rumah dinas

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di