Azis Syamsuddin Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka, Apa Respons Golkar?

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa mengatakan pihaknya bakal menghormati proses hukum yang berlaku menyangkut status salah satu kadernya, Azis Syamsuddin. Nama Wakil Ketua DPR itu disebut dalam petikan dakwaan bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Robin Pattuju.
Politikus Partai Golkar itu diduga menyuap Robin senilai Rp3 miliar agar perkara rasuahnya dengan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa tidak diusut.
Meski kabar penetapan status tersangka Azis semakin berembus kencang, Supriansa memastikan Azis masih aktif dalam kegiatan Partai Golkar.
"(Dia) masih aktif. Selalu hadir kok," ujar Supriansa kepada media di parlemen, Senayan pada Selasa (7/9/2021).
Selain dihantui status tersangka, sejumlah pihak juga mendesak agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Azis tanpa menunggu status hukum resmi dari komisi antirasuah. Menurut Supriansa, Partai Golkar juga menghargai pendapat publik yang mendesak agar MKD segera memproses dugaan pelanggaran etik.
"Kami menghargai semua (pihak), termasuk pendapat masyarakat terhadap MKD, dan di MKD sendiri dalam beberapa tindakannya kami hargai semua," tutur dia.
Apakah Partai Golkar bakal memberikan bantuan hukum bagi Azis seandainya ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK?
1. Golkar kedepankan azas praduga tak bersalah

Supriansa mengatakan hingga saat ini Partai Golkar mengedepankan azas praduga tak bersalah menyangkut perkara yang menyeret Azis. Ia pun juga mendorong publik agar mendoakan Azis agar kuat menghadapi hal tersebut.
"Mari kita mendoakan beliau, iya kan, agar tegar menghadapi masalah ini dengan baik," kata Supriansa.
Ia mengklaim internal Partai Golkar belum pernah membahas mengenai kemungkinan Azis bakal menyandang status tersangka. "Itu kan urusan penyidik (KPK) soal status hukum," ujarnya.
2. DPP Golkar tak akan tarik Azis dari DPR karena statusnya masih saksi

Supriansa juga pernah mengatakan sejauh ini belum ada keputusan menarik Azis dari posisi Wakil Ketua DPR. Partai berlambang beringin itu ingin melihat perkembangan kasus suap Wali Kota Tanjung Balai sebelum menempuh mekanisme penarikan Azis.
"Tentu kami akan mengedepankan azas praduga tak bersalah pada kasus yang menimpa Pak Azis," ungkap Supriansa di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, pada 8 Mei 2021 lalu.
Supriansa menjelaskan sejauh ini Azis masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan penyidik KPK. Golkar, kata dia, juga akan menunggu keputusan yang ada di MKD atau dari komisi antirasuah.
"Apapun nanti keputusan-keputusan hukum, keputusan yang ada di MKD, kami akan merespons dengan baik," tutur dia.
3. KPK punya bukti Azis Syamsuddin pernah menyuap mantan penyidiknya

Mengutip laporan Koran Tempo pada 4 September 2021 lalu, KPK sudah melakukan ekspose perkara pada Senin, 30 Agustus 2021 mengenai status Azis. Berdasarkan sumber Tempo di komisi antirasuah, di dalam sidang ekspose itu sudah dikantongi bukti kuat Azis pernah menyuap Robin Pattuju senilai Rp200 juta. Duit bagi Robin ditransfer melalui pengacara bernama Maskur.
Di sisi lain, Azis mengakui memang pernah mentransfer duit Rp200 juta kepada Robin. Tetapi, Azis berdalih uang itu merupakan pinjaman bagi Robin. Sementara, menerima duit dari pejabat publik merupakan pelanggaran kode etik yang berat bagi pegawai di KPK.
"Sisanya (dari Rp3 miliar) diberikan secara tunai dalam bentuk dolar. KPK sudah mengantongi bukti penukaran di money changer," ujar sumber yang dikutip oleh Koran Tempo tersebut.
Sebelumnya, Azis juga sudah pernah mendatangi KPK pada 9 Juni 2021 lalu untuk diperiksa terkait dugaan kasus suap yang melibatkan Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial. Saat itu, Azis hadir dengan status sebagai saksi.
Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri pernah menyampaikan Azis berperan memfasilitasi pertemuan Syahrial dengan Robin di rumah pribadinya.