B20, B100, dan Biofuel Manfaatnya Luar Biasa untuk Lingkungan, Lho!

Penggunaan sumber energi di Indonesia sudah menjadi kebutuhan semua umat. Apapun aktivitasnya, manusia membutuhkan sumber energi untuk membantu penuhi kegiatan sehari-hari. Namun, bagaimana pun penggunaan energi perlu dibarengi dengan pentingnya ramah akan lingkungan sekitar.
Berdasarkan pernyataan di atas, sejak Januari 2016 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM nomor 31 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, pemerintah meluncurkan program terbaru.
Di mana sudah diberlakukannya B20, B100, dan Biofuel. Sudahkah kalian mengenal lebih jauh mengenai program ini? Atau justru belum paham dengan keunggulannya?
1. Bentuk implementasi program B20
B20 adalah program pemerintah yang mewajibkan pencampuran 20 persen biodiesel dengan 80 persen bahan bakar minyak jenis solar. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.12 tahun 2015, jenis sektor yang wajib menerapkan program ini di antaranya usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum/ PSO (Public Service Obligation); transportasi non PSO; industri dan komersial; serta pembangkit listrik. Program pencampuran Biodiesel ke dalam solar sebesar 20% (B20) sudah diimplementasikan dengan baik di sektor transportasi (PSO). Sesuai arahan Presiden RI, terhitung mulai tanggal 1 September 2018 mandatori B20 dijalankan secara masif di semua sektor.