Penggunaan sumber energi di Indonesia sudah menjadi kebutuhan semua umat. Apapun aktivitasnya, manusia membutuhkan sumber energi untuk membantu penuhi kegiatan sehari-hari. Namun, bagaimana pun penggunaan energi perlu dibarengi dengan pentingnya ramah akan lingkungan sekitar.
Berdasarkan pernyataan di atas, sejak Januari 2016 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM nomor 31 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, pemerintah meluncurkan program terbaru.
Di mana sudah diberlakukannya B20, B100, dan Biofuel. Sudahkah kalian mengenal lebih jauh mengenai program ini? Atau justru belum paham dengan keunggulannya?