Jakarta, IDN Times - Peran Indonesia sangat ditunggu dalam mengatasi krisis iklim dunia. Hal ini diperlihatkan melalui berbagai kebijakan strategis, mulai dari kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), penyampaian berkala ambisi net zero pada 2060 sesuai submisi Updated Nationally Determined Contribution (NDC), hingga regulasi mekanisme perdagangan karbon di dalam negeri.
Saat ini, Indonesia tengah menyiapkan dan akan menerapkan pungutan atas emisi karbon atau pajak karbon seiring dengan pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Pemerintah juga telah menerbitkan Perpres 98 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan NEK dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Komitmen tersebut pun didukung oleh KADIN Indonesia selaku penyelenggara B20 Indonesia melalui berbagai inisiatif berkelanjutan seperti adopsi carbon market, pengelolaan hutan lestari, dan Net Zero Hub.
Sebagaimana tujuan dari B20 Indonesia adalah untuk merekomendasikan kebijakan yang dapat ditindaklanjuti secara konkret, KADIN Indonesia berharap inisiatif ini akan memberikan dorongan dan menjadi rekomendasi pemerintah dalam mengambil kebijakan iklim Indonesia.