Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sidang Perdana Korupsi Limbah Sawit 18 Agustus, Rugikan Negara Rp7,3 T

Sidang Perdana Korupsi Limbah Sawit 18 Agustus, Rugikan Negara Rp7,3 T
Tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit alias POME 2022-2024 (dok. Kejagung)
  • Kasus dugaan perubahan kode ekspor CPO menjadi POME akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan 11 terdakwa.
  • Perkara ini diduga merugikan negara Rp7,3 triliun dan berkaitan dengan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu akan mengikuti sidang CPO pada 18 Agustus?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan, kasus dugaan Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) akan segera disidang. Kasus ini diduga merugikan negara Rp7,3 triliun.

"Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (18/8/2026)," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, Rabu (12/8/2026).

Terdapat 11 orang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Berikut daftarnya:

1. Terdakwa R. FADJAR DONNY TJAHJADI (Direktur Teknis Kepabeanan pada Tahun 2017-2024).

2. Terdakwa LILA HARSYAH BAKHTIAR (Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan pada tahun 2021-2024)

3. Terdakwa MUHAMMAD ZULFIKAR, SE (Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai Tahun 2021);

4. Terdakwa EDY SUSANTO (Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak tahun 2022);

5. Terdakwa TONY (Direktur PT Tanimas Edible Oil serta salah satu pemegang saham);

6. Terdakwa YUSRIN HUSIN (Direktur maupun pemilik PT Kencana Permata Nusantara);

7. Terdakwa RANDY TJAHYADI MALIWARNA (Direktur PT Trimitra Agro Jaya);

8. Terdakwa VAN RICARDO (Direktur PT Surya Inti Primakarya),

9. Terdakwa FELIX (Direktur dan Pemilik PT Agrojaya Perdana),

10. Terdakwa ERWIN (Direktur PT Bumi Mulia Makmur)

11. Terdakwa ROBIN (Direktur PT Cakra Kaya Kreasi)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap 26 perusahaan yang melakukan rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022-2024, dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit.

Kasus ini ini bermula pada saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO, dalam rangka menjaga ketersediaan minyak goreng serta stabilitas harga di pasar.

Pembatasan dilaksanakan lewat Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

Akan tetapi, penyidik menemukan adanya aksi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan memakai kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO) atau residu dari minyak kelapa sawit.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More