Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan yang menjerat kliennya, Jessica Wongso dengan kasus kopi sianida.
Otto mengatakan, PK tersebut diajukan karena pihaknya telah mengantongi bukti baru (novum) dan kekeliruan hakim dalam putusan sebelumnya.
"Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica. PK ini adalah suatu hal yang diberikan kepada seseorang bila dia merasa ada hal-hal yang membuat dia tidak merasa berbuat, tetapi dituduh dibuat," kata Otto, Rabu (9/10/2024).