Jakarta, IDN Times - Mahar atau yang biasa disebut dengan maskawin adalah sesuatu yang tidak asing di Indonesia. Sebab, mahar merupakan bagian wajib dalam pernikahan, yakni pemberian dari mempelai laki-laki kepada mempelai wanita.
Dalam Islam, mahar hukumnya wajib dan dapat menjadi bentuk kesungguhan sang lelaki kepada wanita yang akan dinikahinya. Di Indonesia, umumnya mahar yang digunakan berupa seperangkat alat salat, perhiasan, maupun uang tunai.
Lantas, bagaimana ketentuan menggunakan uang sebagai mahar pernikahan? Berikut penjelasan ketentuan mahar uang dalam pernikahan di Islam.