"Ketiadaan tuntutan pemecatan memperkuat dugaan bahwa perlindungan institusional TNI terhadap prajuritnya masih bekerja dalam perkara ini," kata Julio.
Sidang Vonis 4 TNI Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini

- Sidang vonis empat anggota BAIS TNI pelaku teror air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pembacaan putusan pada 10 Juni 2026.
- Oditur militer menuntut hukuman penjara dua tahun enam bulan bagi keempat terdakwa tanpa pemecatan atau restitusi, menuai kritik karena dianggap terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan.
- TAUD menilai tuntutan ringan serta absennya sanksi pemecatan menunjukkan perlindungan institusional TNI terhadap anggotanya dan memperkuat desakan reformasi peradilan militer agar lebih transparan dan independen.
Jakarta, IDN Times - Sidang kasus penyerangan dengan air keras yang melibatkan empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Dari proses pembacaan dakwaan pada 29 April 2026 hingga pembacaan vonis memakan waktu kurang dari dua bulan.
Sidang empat terdakwa yang merupakan pelaku lapangan itu langsung dikebut, yang digelar dua kali dalam sepekan. Semula, sidang kasus ini hanya digelar sekali dalam sepekan.
"Untuk proses sidang tetap berlanjut sesuai hukum acara yang berlaku. Sidang tetap dilanjutkan pada Rabu pagi dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, kepada IDN Times melalui pesan singkat pada Selasa, 9 Juni 2026.
"Waktu sidang terjadwal pukul 10.00 WIB," imbuhnya.
Sidang putusan yang tetap digelar hari ini tak sesuai dengan permintaan yang disampaikan kuasa hukum Andrie Yunus yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Pada Senin lalu, 8 Juni 2026, TAUD mengirimkan surat kepada pengadilan militer untuk menghentikan persidangan terhadap empat pelaku teror air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.
Permintaan itu diajukan sebagai konsekuensi hukum atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 62/PID.PRA/2026PN JKT.SEL, yang dibacakan pada 2 Juni 2026. Hakim tunggal praperadilan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum teror terhadap Andrie Yunus.
1. Oditur militer tuntut vonis 2 tahun dan 6 bulan pada empat terdakwa

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu, 3 Juni 2026, oditur militer hanya menuntut empat anggota TNI hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan. Selain itu, keempat terdakwa tidak dituntut hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer maupun pemberian restitusi.
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana. Tujuannya, untuk memulihkan kerugian materiil maupun imateriil yang diderita korban.
"Kami mohon kepada pengadilan militer II-08 Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa sebagai berikut, terdakwa I (Serda Edi Sudarko) 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani, pidana terdakwa II (Lettu Budhi) 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah terdakwa jalani, terdakwa III (kapten Nandala) pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan terdakwa IV (Lettu Sami Lakka) 2 tahun 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang sudah terdakwa jalani," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi, di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Rabu, 3 Juni 2026.
Alasan tuntutan terhadap empat terdakwa tergolong ringan, karena oditur militer menggunakan Pasal 467 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu. Dalam ayat (1) tertulis bila terdakwa terbukti melakukan pidana penganiayaan yang sudah direncanakan lebih dulu, maka ancaman bui maksimal 4 tahun. Sedangkan, di ayat (2) tertulis bila penganiayaan itu menyebabkan luka berat, maka ancaman bui maksimal 7 tahun.
"Oleh karena semua unsur dalam dakwaan subsider pasal 467 ayat 1 junto ayat 2 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP yang berbunyi setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan yang direncanakan lebih dulu dan menyebabkan luka berat telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan," ujar oditur militer Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Sementara, menurut oditur militer pasal primer yakni pasal 469 mengenai tindak penganiayaan berat yang telah direncanakan lebih dulu dianggap tidak terbukti. Sebab, terdakwa I Serda Edi Sudarko menyiramkan air keras terhadap Andrie Yunus hanya satu kali.
2. TAUD sebut klaim Menhan Sjafrie pengadilan militer tetap imparsial tak terbukti

Tuntutan ringan bagi empat pelaku teror air keras sudah diprediksi TAUD akan terjadi. Anggota TAUD, Airlangga Julio, menilai tuntutan yang dibacakan oditur militer jauh dari rasa keadilan bagi korban, dan aroma impunitas terasa kuat. Stigma tersebut, kata Julio, akan terus melekat dalam yurisdiksi peradilan militer yang mengadili anggota TNI yang terlibat dalam tindak kejahatan serius terhadap warga sipil.
Sebelumnya, praktik impunitas serupa sudah dipertontonkan di persidangan Pengadilan Militer Tinggi I Medan terhadap Sertu Reza Pahlevi yang menganiaya remaja berusia 15 tahun hingga meninggal. Reza tetap divonis 10 bulan penjara sesuai dengan vonis di Pengadilan Militer I-02 Medan yang dibacakan 20 Oktober 2025.
TAUD mengkritisi klaim yang pernah disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin soal pengadilan militer yang imparsial dalam menyidangkan prajurit TNI. Sjafrie memberikan contoh ada perwira tinggi TNI yang dibui seumur hidup oleh pengadilan militer. Namun, kejadian serupa tidak terjadi dalam kasus Sertu Reza Pahlevi dan empat anggota BAIS.
"Apabila peradilan militer benar-benar mencerminkan hal tersebut maka yang terlihat seharusnya adalah proses yang independen, transparan dan menghasilkan tuntutan yang proporsional terhadap tindak pidana yang dilakukan. Bukan malah memperkuat keraguan publik terhadap komitmen penegakan hukum di lingkungan militer," ungkap Julio, dalam keterangan pada Rabu, 3 Juni 2026.
3. TAUD tuding institusi TNI lindungi 4 pelaku teror air keras

Catatan lainnya dari TAUD yakni soal absennya tuntutan pemecatan bagi empat terdakwa kasus teror air keras dari institusi TNI. Hal itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen institusi TNI dalam menindak anggotanya yang terlibat tindak pidana.
Situasi itu, kata Julio, semakin menguatkan dugaan tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan tindakan personal, melainkan ada keterkaitan relasi dan kepentingan yang lebih luas yang ditunjukkan melalui institusi yang terencana yang dilindungi sistem hukum peradilan militer yang rentan terhadap konflik kepentingan.
Tuntutan ringan bagi pelaku teror terhadap Andrie Yunus menjadi bukti lainnya bahwa peradilan militer adalah benalu bagi reformasi peradilan. Padahal, reformasi peradilan telah menjadi agenda Mahkamah Agung (MA) yang diperjuangkan sejak 1998.
"TAUD memandang penting untuk segera melakukan reformasi terhadap peradilan militer, terutama pembatasan yurisdiksi. Pasal 65 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengatur yurisdiksi peradilan militer seharusnya hanya pada tindak pidana militer bukan terhadap seluruh tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI," tutur dia.


















