Jakarta, IDN Times - Penceramah Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus ujaran kebencian di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/12). Bahar tiba di Gedung Bareskrim pukul 11:25 WIB.
Sebelumnya Bahar dilaporkan karena diduga melontarkan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo dalam salah satu ceramahnya. Kini ia terancam ditetapkan sebagai tersangka.