Jakarta, IDN Times - Penceramah Bahar bin Smith ditahan Polda Jawa Barat terkait dugaan penganiayaan anak. Menanggapi hal ini, pengacara Bahar, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Sugito juga mengaku pihaknya akan mengikuti proses hukum. Menurut Sugito, polisi mungkin sudah punya keyakinan dua alat bukti yang cukup hingga melakukan penahanan.
"Karena ini sudah ada penahanan, tentunya kita juga ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sudah diserahkan juga, semoga bisa diproses," kata Sugito saat dihubungi wartawan, Rabu (19/12).