Jakarta, IDN Times - Mabes Polri menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Kamis (6/12) kemarin. Tapi, kata pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, kliennya tidak ditahan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, mengatakan bahwa apa yang terjadi pada Bahar bukan termasuk kriminalisasi ulama. Menurutnya, siapa pun itu, hukum tetap harus ditegakkan.
