Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Kamis (6/12) kemarin. Tapi, kata pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, kliennya tidak ditahan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, mengatakan bahwa apa yang terjadi pada Bahar bukan termasuk kriminalisasi ulama. Menurutnya, siapa pun itu, hukum tetap harus ditegakkan.

1. TKN sebut kasus Bahar bukan termasuk kriminalisasi ulama

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Terkait tudingan kriminalisasi ulama, Hasto menyampaikan proses hukum yang diterima Bahar bukan kriminalisasi ulama. Tambahnya, penegakan hukum harus ditegakkan meski di atas kepentingan pribadi.

"Yang namanya upaya untuk menegakkan hukum itu harus berdiri di atas seluruh kepentingan pribadi. Hukum harus ditegakkan dengan prinsip keadilan dan prinsip kemanusiaan," jelas Hasto di Grand Sahid, Jakarta Pusat, Jumat (7/12).

2. Jokowi adalah Presiden Indonesia yang harus dihormati

Editorial Team

Tonton lebih seru di