Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Intinya sih...

  • Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan

  • Pemeriksaan terhadap Bahar dijadwalkan pada 4 Februari 2026

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Tangerang, Provinsi Banten.

Kasus ini dilaporkan istri korban bernama Fitri Yulita ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

"Kita sudah tetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026).

1. Bahar bin Smith diperiksa 4 Februari

Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melaksanakan gelar perkara. Kasus naik penyidikan tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim.

Penyidik pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai tersangka.

“Panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Awaludin.

2. Korban diduga dianiaya Bahar bin Smith

Bahar bin Smith (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Awaludin menjelaskan, dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025. Saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah Bahar.

“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” ujar dia.

3. Polisi tegaskan akan mengusut kasus secara profesional

Bahar bin Smith (IDN Times/Galih Persiana)

Awaludin menegaskan, proses hukum atas kasus ini akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahar bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana,” ujar dia.

Editorial Team