Jakarta, IDN Times - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Tangerang, Provinsi Banten.
Kasus ini dilaporkan istri korban bernama Fitri Yulita ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
"Kita sudah tetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026).
