Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

3 Menteri Agama Terseret Kasus Korupsi, Yaqut yang Terbaru

3 Menteri Agama Terseret Kasus Korupsi, Yaqut yang Terbaru
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).

  • Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz menjadi tersangka korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji

  • Suryadharma Ali divonis bersalah karena menyalahgunakan wewenang selaku Menteri Agama dalam pelaksanaan haji pada 2010-2013

  • Said Agil Husin Al Munawar disebut korupsi penggunaan Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1999-2003

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Yaqut menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Ia menambah daftar mantan Menteri Agama yang terjerat kasus korupsi.

Berikut daftar Menteri Agama di Indonesia yang pernah terjerat kasus korupsi.

  1. 1. Yaqut Cholil Qoumas

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. (IDN Times / Aryodamar)

    Yaqut menjadi Menteri Agama terbaru yang terjerat korupsi. Ia bersama mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex menjadi tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji.

    Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.

    Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.

  2. 2. Suryadharma Ali

    Suryadharma Ali (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
    Suryadharma Ali (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

    Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2016. Ia terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang selaku Menteri Agama dalam pelaksanaan haji pada 2010-2013.

    Pengadilan Tinggi pun memperberat hukumannya dari enam tahun menjadi 10 tahun penjara pada 2016. Ia sempat mengajukan banding, namun ditolak.

    Tak cuma dipenjara, ia juga didenda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta dikenakan hukuman uang pengganti Rp1,8 miliar.

    Suryadharma Ali sempat bebas bersyarat pada 2022, sebelum meninggal dunia pada 2025.

  3. 3. Said Agil Husin Al Munawar

    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

    Said Agil Husin Al Munawar menjadi Menteri Agama pertama yang terjerat korupsi. Ia adalah Menteri Agama pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, menjabat pada 2001–2004. Ia terseret kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) dan dana penyelenggaraan ibadah haji.

    Pada Juni 2005, Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan Said Agil sebagai tersangka. Penyidik menilai ada penyimpangan dalam pengelolaan DAU yang nilainya sekitar Rp680 miliar, termasuk penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

    Jaksa mendakwa sebagian dana yang berasal dari pengelolaan BPIH dan DAU digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain perjalanan anggota DPR untuk memantau penyelenggaraan ibadah haji, pemberian insentif kepada pejabat yang terkait penyelenggaraan haji, hingga pembayaran kepada auditor BPK.

    Dalam persidangan bahkan terungkap adanya dana taktis dan operasional Menteri Agama yang diambil dari dana perjalanan haji masyarakat. Dana tersebut disebut rata-rata sekitar Rp10 juta per bulan dan tidak dilaporkan kepada Presiden.

    KPK dalam materi edukasinya mengenai kasus korupsi sektor keagamaan menyebut Said Agil terbukti menerima sekitar Rp4,5 miliar. Dalam persidangan, Said mengakui penerimaan tersebut dan menyebutnya sebagai dana taktis dan tunjangan.

    Jaksa juga mengungkap sejumlah penerimaan lain yang dikaitkan dengan Said Agil, termasuk tunjangan fungsional dan dana perjalanan ke Arab Saudi.

    Mahkamah Agung memvonisnya lima tahun penjara dalam kasus yang merugikan negara Rp719 miliar itu. Ia sudah bebas bersyarat pada 2008.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More