3 Menteri Agama Terseret Kasus Korupsi, Yaqut yang Terbaru

- Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz menjadi tersangka korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji
- Suryadharma Ali divonis bersalah karena menyalahgunakan wewenang selaku Menteri Agama dalam pelaksanaan haji pada 2010-2013
- Said Agil Husin Al Munawar disebut korupsi penggunaan Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1999-2003
Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dietapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Ia menambah daftar mantan Menteri Agama yang terjerat kasus korupsi.
Berikut daftar Menteri Agama di Indonesia yang pernah terjerat kasus korupsi.
1. Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut menjadi Menteri Agama terbaru yang terjerat korupsi. Ia bersama mantan Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex menjadi tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Suryadharma Ali

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2016. Ia terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang selaku Menteri Agama dalam pelaksanaan haji pada 2010-2013.
Pengadilan Tinggi pun memperberat hukumannya dari enam tahun menjadi 10 tahun penjara pada 2016. Ia sempat mengajukan banding, namun ditolak.
Tak cuma dipenjara, ia juga didenda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta dikenakan hukuman uang pengganti Rp1,8 miliar.
Suryadharma Ali sempat bebas bersyarat pada 2022, sebelum meninggal dunia pada 2025.
3. Said Agil Husin Al Munawar

Said Agil Husin Al Munawar menjadi Menteri Agama pertama yang tererat korupsi. Ia disebut korupsi penggunaan Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1999-2003.
Mahakamah Agung memvonisnya lima tahun penjara dalam kasus yang merugikan negara Rp719 miliar itu. Ia sudah bebas bersyarat pada 2008.


















