Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mendukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemerintah daerah mengerem untuk tidak merekrut tenaga honorer yang dianggap bisa membebani fiskal daerah. Hal ini sekaligus menyikapi keputusan pemerintah pusat yang mengambil alih status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bahtra mengatakan, banyak daerah dengan belanja pegawai melebihi batas ketentuan 30 persen yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pembatasan rekrutmen tenaga honorer harus dibatasi secara ketat.
"Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga honorer atau apa namanya pengangkatan-pengangkatan staf-staf yang dianggap bisa membebani fiskal daerah," kata Bahtra di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
