DPR Tegaskan Guru PPPK Dibiayai APBN Usai Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

- Guru PPPK akan dibiayai APBN setelah status kepegawaiannya diambil alih pemerintah pusat.
- Pemerintah pusat akan menangani formasi, mutasi, promosi, serta menyusun juklak dan juknis alihstatus guru PPPK.
- PPPK paruh waktu dijadwalkan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, sementara PPPK penuh waktu mendapat kesempatan menjadi PNS.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyampaikan, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) setelah status kepegawaian mereka diambil pemerintah pusat.
Selain itu, proses formasi mutasi, promosi, dan sebagainya sepenuhnya akan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah sedang menyusun petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terhadap alih status guru PPPK.
"Karena statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat maka pembiayaannya pun dilaksanakan melalui APBN," kata Lalu Hadrian di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
1. Guru PPPK tidak perlu resah dengan statusnya

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani soroti kampus kelola dapur MBG. (IDN Times/Amir Faisol). Politikus PKB itu meminta para guru untuk tidak resah atas status kepegawaiannya. Ia meminta para guru PPPK untuk kembali fokus untuk mendidik dan menyiapkan anak-anak bangsa.
"Saya berharap kepada guru-guru kita hari ini tidak usah resah kembali, ya kembali mengajar, kembali fokus ke tugas masing-masing yaitu mempersiapkan anak bangsa untuk meraih masa depan yang lebih baik," kata dia.
2. Kesejahteraan guru masih menjadi pekerjaan rumah

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah cari solusi terbaik perhatikan status guru honorer. (IDN Times/Amir Faisol) Lalu turut mengapresiasi pemerintah yang memberikan kesempatan bagi PPPK Penuh Waktu untuk diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS 2027. Komisi X DPR akan mengawal rencana ini sampai terwujud.
Kesejahteraan guru, menurut dia menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. DPR sedang menyusun berbagai formula yang paling tepat untuk menyesuaikan dengan kondisi fiskal dalam negeri.
"Kalau fiskal kita sudah mulai berangsur-angsur pulih, berangsur-angsur baik, maka saya meyakini pemerintah juga akan sepakat bersama kami di DPR RI untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Jadi klasternya kita perbaiki dulu, langkah berikutnya baru kesejahteraannya kita tingkatkan," kata Ketua DPW PKB NTB itu.
3. Guru PPPK akan diambil alih pusat

Mensesneg Prasetyo Hadi (IDN Times/Amir Faisol) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi menegaskan, status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat, di tengah adanya tekanan fiskal daerah.
Adapun, keputusan ini diambil pemerintah setelah menggelar rapat bersama Pimpinan DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Ia mengatakan, pemerintah sedang menghitung berapa kebutuhan guru nasional termasuk pelajarannya.
"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat, gitu," kata Mensesneg.
Politius Gerindra itu juga mengumumkan, guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Pengangkatan ini akan dimulai pada 2027.
Sedangkan, guru-guru berstatus PPPK penuh waktu akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan diangkat menjadi PNS.
"PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS," kata dia.


















