Pekanbaru, IDN Times - Kementerian Perhubungan masih menggodok aturan-aturan untuk taksi online. Salah satunya adalah penanda khusus sehingga petugas mengetahui sebuah kendaraan itu taksi online atau bukan.
Penanda khusus itu kemungkinan akan ada di pelat kendaraan. Kemenhub punya waktu satu bulan untuk perumusan pengganti ketentuan stiker, yang sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).