Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tiga Tuntutan Taksi Online Dikabulkan Pemerintah, Ini Rinciannya

IDN Times/Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times-Ratusan pengemudi taksi online yang tergabung dalam aliansi nasional driver nasional (Aliando) bersorak gembira setelah perwakilan mereka keluar dari Istana Negara. 

"Merdeka! Allahu akbar!," sorak mereka di Taman Pandang, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3).

Massa berkali-kali menyerukan rasa bangga dan senang hati mereka sambil menunggu perwakilan mereka memberitahukan hasil pertemuan di Istana. 

1. Menganggap Permenhub 108 ditolak

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180328/dem3-6a29d46aed6fefe56de3b83df1c0bd7d.jpg

Koordinator Aliando Yogyakarta Bayu mengatakan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang mereka tuntut ditolak sampai adanya peraturan pengganti yang baru. "Dan kita pastikan aturan itu berpihak kepada kita dan itu janji negara kepada kita," kata Arie. Sejatinya, Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tidaklah ditolak melainkan direvisi. 

2. Tidak perlu masuk koperasi

Tuntutan para massa yakni keharusan masuk koperasi dihapuskan berdasarkan pertemuan di Istana. "Satu hal lagi, gak perlu koperasi kita bro. Gak perlu kita daftar masuk koperasi," kata Bayu. 

Baca juga: Hasil Mediasi Transportasi Online: Tarif Ojek Online Akan Dinaikkan3. Diminta jadi perusahaan transportasi

Default Image IDN

Bayu juga mengatakan nantinya perusahaan seperti Go-Jek, Uber dan Grab akan diminta menjadi perusahaan transportasi. 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us