Jakarta, IDN Times – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melayani minimal 300 orang penerima manfaat dari kelompok 3B. Termasuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) Badan Gizi Nasional (BGN) memasukkan aturan tersebut ke dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2026, tentang Pemenuhan Minimal Pelayanan Kelompok 3B (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangka Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Surat edaran ini disusun sebagai pedoman dalam menetapkan ketentuan jumlah minimal penerima manfaat kelompok 3B yang harus dilayani.
“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” kata Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda dalam keterangan tertulis.
