Modus Penipuan Jual Beli Titik SPPG: Ngaku sebagai Pejabat BGN

- BGN mengungkap modus penipuan berkedok pengurusan titik SPPG Program Makan Bergizi Gratis, di mana pelaku mengaku sebagai pejabat atau orang dekat BGN untuk meminta uang dari masyarakat.
- Pelaku menggunakan ID SPPG tahap awal untuk meyakinkan korban dan menjanjikan bantuan pendaftaran, bahkan ada kelompok yang mematok biaya Rp25–50 juta tanpa hasil resmi.
- BGN menegaskan tidak pernah bekerja sama dengan pihak luar dalam pendaftaran titik SPPG; salah satu kasus di Polda Jawa Barat mencatat kerugian Rp1,9 miliar dari 21 korban.
Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap modus penipuan berkedok pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengatakan, para pelaku memanfaatkan program MBG dengan mengaku sebagai pejabat atau orang dekat pejabat BGN untuk menawarkan jasa pendaftaran titik SPPG kepada masyarakat dengan imbalan uang.
“Para pelapor tersebut merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat dengan pejabat BGN atau bahkan mungkin mengaku sebagai pejabat BGN sebagai kenalannya pejabat BGN, dan menawarkan jasa untuk mendaftarkan titik SPPG, tentu saja dengan permintaan uang," kata Sony dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dalam praktiknya, pelaku mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui sistem hingga memperoleh ID SPPG tahap awal, tetapi tidak melanjutkan pembangunan fasilitas.
ID tersebut kemudian digunakan untuk meyakinkan calon korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji dapat dibantu mendapatkan titik SPPG.
“Dia menawarkan diri seolah-olah dia pejabat BGN atau mempunyai relasi dengan BGN mengatakan, ‘Saya bisa membantu kamu, saya bisa membantu kamu,’ kemudian mengurus mendapatkan ini. Nah, terjadilah di situ transaksi," kata dia.
Selain itu, ada modus lain berupa kelompok atau yayasan yang mengklaim bisa menampung sejumlah permohonan titik SPPG. Para korban kemudian diminta membayar biaya mulai Rp25 juta hingga Rp50 juta.
Namun, korban tidak pernah memperoleh ID SPPG karena pihak yang menawarkan jasa tersebut bukan pihak yang melakukan pendaftaran resmi.
“Ada juga yang modelnya seperti LSM, membentuk sebuah perusahaan, sama juga menjanjikan kepada orang-orang untuk mendapatkan ID titik," ujar Sony.
Dia mengatakan, BGN tidak pernah bekerja sama dengan organisasi, perusahaan, maupun kelompok tertentu dalam proses pendaftaran titik SPPG.
Mekanisme pendaftaran program MBG dilakukan langsung oleh yayasan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id dengan tahapan verifikasi identitas, dokumen legalitas, hingga lokasi pembangunan dapur.
“BGN sekali lagi tidak pernah bekerja sama dengan organisasi, dengan kelompok perusahaan mana pun untuk pendaftaran titik-titik SPPG. Murni yayasan yang mendaftarkan," ujar dia.
Salah satu kasus yang telah ditangani aparat kepolisian berada di Polda Jawa Barat dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Kerugian tersebut berasal dari 21 korban dengan rata-rata kerugian sekitar Rp 100 juta per orang.
“Yang di Polda Jawa Barat itu Rp1,9 miliar rupiah,” ujar Sony.


















