Jakarta, IDN Times - Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada Rabu (24/3/2021) berhasil menangkap dua kapal penangkap ikan berbendera Malaysia di perairan Pulau Rupat, Selat Malaka. Dua kapal itu diketahui tengah menangkap ikan tanpa izin di wilayah perairan tersebut.
Direktur Operasi Laut Bakamla, Laksma Bakamla Suwito, selaku pelaksana harian Operasi Laut mengatakan dua kapal itu dipergoki oleh KN Bintang Laut 401. "Mereka sedang melakukan patroli dalam operasi keamanan dan keselamatan laut dengan sandi Garda Nusa V. Mereka mendapatkan kontak mencurigakan di layar radar," ungkap Suwito melalui keterangan tertulis pada Rabu.
Ia menjelaskan setelah ditemukan ada hal mencurigakan Komandan KN Bintang Laut 401, Letkol Margono, segera mendekat ke kapal Negeri Jiran. "Kapal itu diketahui sedang menarik jaring dan melaksanakan penangkapan ikan tanpa izin," tutur dia lagi.
Apa saja barang bukti yang berhasil diperoleh dari operasi penangkapan tersebut?