Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Baleg DPR Buka Peluang Ubah Jumlah Kursi DPRD Jakarta Lewat RUU DKJ
Rapat audiensi Baleg DPR dan DPRD DKI Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Baleg DPR RI membuka peluang perubahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta melalui revisi UU DKJ atas permintaan DPRD DKI Jakarta.

  • Perubahan UU DKJ direncanakan masuk Prolegnas prioritas 2027, kecuali memenuhi jalur kumulatif terbuka.

  • Pembahasan jumlah kursi perlu disinkronkan dengan Komisi II DPR RI karena berkaitan dengan pemilu dan pilkada.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
14 September 2026

DPRD DKI Jakarta menyampaikan usulan perubahan jumlah kursi melalui surat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Jumat (2/10/2026)

Bob Hasan menyampaikan peluang revisi UU DKJ dalam RDPU bersama DPRD DKI Jakarta.

2027

Perubahan UU DKJ akan ditetapkan sebagai Prolegnas prioritas, kecuali masuk jalur kumulatif terbuka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Baleg DPR RI membuka peluang perubahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta melalui revisi UU DKJ.
  • Who?
    Baleg DPR RI, Bob Hasan, DPRD DKI Jakarta, dan Komisi II DPR RI.
  • Where?
    Pembahasan berlangsung dalam RDPU bersama DPRD DKI Jakarta.
  • When?
    Bob Hasan menyampaikan pernyataan itu pada Jumat (2/10/2026). Usulan DPRD DKI Jakarta tertanggal 14 September 2026.
  • Why?
    Perubahan jumlah kursi diusulkan untuk memenuhi kebutuhan DPRD DKI Jakarta dan perlu disesuaikan dengan pengaturan pemilu serta pilkada.
  • How?
    Perubahan ditempuh melalui revisi UU DKJ, disinkronkan dengan Komisi II DPR RI, dan diproses dalam Prolegnas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
DPR dan DPRD Jakarta sedang membahas jumlah kursi anggota DPRD Jakarta. DPRD Jakarta ingin jumlah kursinya diubah lewat aturan baru. Bob Hasan dari Baleg DPR bilang beberapa bagian aturan bisa diperbaiki. Rencana perubahan ini mau jadi prioritas pada tahun 2027. Mereka juga akan bicara dengan Komisi II DPR.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Peluang revisi UU DKJ membuka ruang bagi DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan kebutuhan terkait jumlah keanggotaan. Prosesnya juga melibatkan pembahasan lintas komisi, terutama karena berkaitan dengan pemilu dan pilkada. Dengan demikian, usulan tersebut memiliki jalur pembahasan melalui Baleg dan dapat dipertimbangkan dalam Prolegnas prioritas 2027.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang untuk mengubah jumlah kursi DPRD DKI Jakarta melalui Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan, terdapat sejumlah pasal yang perlu direvisi dalam beleid tersebut. Adapun, peluang revisi perubahan jumlah kursi tersebut berangkat atas permintaan DPRD DKI Jakarta.

"Artinya ada beberapa pasal yang kemungkinan diharapkan dapat direvisi. Ini pasti atau dapat dipastikan ya untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana perhitungan dan kalkulasi yang sudah terjadwal maupun juga yang dapat dijadikan sebuah ekspektasi demi tentunya melingkupi atau mencakup kepada kebutuhan rakyat DKJ atau daerah khusus Jakarta," kata Bob Hasan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama DPRD DKI Jakarta, Jumat (2/10/2026).

1. Revisi UU DKJ masuk prioritas 2027

Baleg DPR dan pemerintah bahas RUU Refroma Agraria. (IDN Times/Amir Faisol).

Politikus Gerindra itu menegaskan, perubahan Undang-Undang DKJ akan ditetapkan sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada tahun 2027, kecuali UU DKJ termasuk bagian dari kumulatif terbuka sehingga bisa masuk dalam daftar jalur cepat (fast track).

"Atas permohonan tersebut meminta ya dalam surat ini ya, RUU tentang perubahan kedua atas nomor 2 tahun 2024 tetap menjadikan salah satu prioritas tahun 2027," kata Anggota Komisi III DPR RI itu.

2. DPRD DKI Jakarta minta perubahan jumlah kursi lewat Revisi UU DKJ

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin RUU Hak Cipta bersama para musisi tanah air. (IDN Times/Amir Faisol).

Adapun, usulan perubahan tersebut disampaikan DPRD DKI Jakarta melalui surat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1127/HK/0000 tertanggal 14 September 2026.

DPRD DKI Jakarta ingin meminta audiensi untuk melanjutkan pembahasan terkait pengaturan jumlah keanggotaan DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang diatur dalam UU DKJ.

Namun, Bob mengatakan, pembahasan mengenai jumlah kursi DPRD juga perlu disinkronkan dengan Komisi II DPR RI, karena berkaitan dengan pemilu dan pilkada.

"Saya atau kami berharap ya, nanti kami juga diberikan pentingnya akan kita apa sinkronisasikan dengan di sini kalau terkait dengan jumlah kursi, pemilu, pilkada dan sebagainya itu kan memang kecenderungannya lebih di Komisi 2," tutur Legislator Gerindra itu.

3. Baleg punya kewenangan tetapkan prolegnas

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan belum ada pembahasan RUU Perampasan Aset di Badan Legislasi. (IDN Times/Amir Faisol)

Namun, Bob menyampaikan, Baleg memiliki kewenangan dalam proses pembentukan sebuah undang-undang, termasuk menetapkan rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas.

"Tetapi sekali lagi tetap Baleg yang memegang komando tentang pembentukan undang-undang di DPR RI ini ya, yaitu dalam proses bagaimana kewenangannya menetapkan ya setiap perundang-undangan menjadi Prolegnas baik itu prioritas maupun jangka menengah," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article