Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang untuk mengubah jumlah kursi DPRD DKI Jakarta melalui Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan, terdapat sejumlah pasal yang perlu direvisi dalam beleid tersebut. Adapun, peluang revisi perubahan jumlah kursi tersebut berangkat atas permintaan DPRD DKI Jakarta.
"Artinya ada beberapa pasal yang kemungkinan diharapkan dapat direvisi. Ini pasti atau dapat dipastikan ya untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana perhitungan dan kalkulasi yang sudah terjadwal maupun juga yang dapat dijadikan sebuah ekspektasi demi tentunya melingkupi atau mencakup kepada kebutuhan rakyat DKJ atau daerah khusus Jakarta," kata Bob Hasan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama DPRD DKI Jakarta, Jumat (2/10/2026).
