Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DPRD Jakarta Usul Penambahan Kursi dari 106 Jadi 180-220 Lewat RUU DKJ

3 min read
DPRD Jakarta Usul Penambahan Kursi dari 106 Jadi 180-220 Lewat RUU DKJ
Rapat audiensi Baleg DPR dan DPRD DKI Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol).
  • DPRD Jakarta mengusulkan revisi UU DKJ untuk menambah jumlah kursi dari 106 menjadi 180-220 kursi.

  • UU DKJ berpotensi membuat jumlah anggota DPRD Jakarta turun menjadi 85 kursi berdasarkan penghitungan formal dalam UU Pemilu.

  • Usulan penambahan kursi mempertimbangkan populasi sekitar 11 juta jiwa dan ketiadaan DPRD tingkat kabupaten/kota.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - DPRD Provinsi DKI Jakarta menginginkan adanya perubahan jumlah kursi melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). DPRD Jakarta menginginkan penambahan jumlah kursi dari 106 kursi menjadi 180-220 kursi.

"Provinsi DKI Jakarta untuk mengajukan usulan ataupun perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terutama Pasal 11 ayat 3," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

  1. 1. Jumlah kursi DPRD DKI berpotensi turun imbas aturan baru

    IMG-20260918-WA0013.jpg
    Baleg DPR dan pemerintah bahas RUU Refroma Agraria. (IDN Times/Amir Faisol).

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta, Abdul Aziz menjelaskan, alasan penambahan jumlah kursi melalui RUU DKJ. Berdasarkan aturan lama, DPRD DKI Jakarta kini mendapat jatah 125 persen dari jumlah maksimal karena status kekhususan dan tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten/kota.

    Namun, UU DKJ berpotensi mengurangi jumlah anggota DPRD menjadi hanya 86 kursi. Itu karena mengikuti penghitungan formal dalam UU Pemilu tanpa ada kekhususan untuk Jakarta.

    "Setelah adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, ketentuan-ketentuan berikutnya berlaku, yaitu jumlah anggota mengikuti peraturan perundang-undangan. Provinsi berpenduduk 9 sampai 11 juta berpotensi memperoleh hanya 85 kursi. Kursi DPRD Jakarta berpotensi turun dari 106 menjadi 85 kursi atau berkurang 21 kursi atau sekitar 20 persen," tutur Abdul.

  2. 2. Dampak penurunan jumlah kursi DPRD Jakarta

    IMG-20260916-WA0041.jpg
    Rapat TNI dan Baleg DPR bahas RUU Reforma Agraria. (IDN Times/Amir Faisol).

    Azis menilai, berkurangnya jumlah kursi legislatif akan menciptakan institutional imbalance karena kompleksitas Jakarta yang bertambah. Slogan baru Jakarta sebagai kota global dituntut adanya perubahan tata kelola di banyak aspek. Menurut dia, tantangan bagi Jakarta semakin kompleks di masa depan.

    "Jakarta sebuah kota besar yang menuju kota global, permasalahannya lebih kompleks dari daerah-daerah lain dan permasalahan yang paling banyak kita sebagai warga Jakarta terima, yaitu masalah transportasi, banjir, tata ruang, lingkungan, perumahan, sampah, kesehatan, pendidikan, investasi, digitalisasi, koordinasi, aglomerasi, dan lain-lain," kata dia.

    "Sehingga permasalahannya semakin kompleks membutuhkan representasi yang semakin banyak," ucapnya.

  3. 3. Usulan perubahan jumlah kursi menyesuaikan jumlah populasi

    WhatsApp Image 2025-09-18 at 16.36.20.jpeg
    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI utak-atik program legislasi nasional (prolegnas). (IDN Times/Amir Faisol)

    Azis mengatakan, penambahan kursi DPRD mempertimbangkan jumlah populasi Provinsi Jakarta. Di sisi lain, Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten/kota, sehingga penambahan kursi DPRD provinsi untuk meringankan beban kerja legislatif.

    "Ketiadaan DPRD Kabupaten/Kota menyebabkan kinerja DPRD DKI Jakarta menjadi sangat berat, ya, dibandingkan dengan DPRD daerah lain. Dan dengan populasi sekitar 11 juta jiwa, proposal kami, anggota DPRD DKI Jakarta menjadi satu dari 1 banding 100 ribu menjadi 1 banding 50 ribu, atau 1 banding 60 ribu. Dengan 1 banding 50 ribu sampai 60 ribu," kata Abdul.

    DPRD Jakarta mengusulkan penambahan kursi DPRD menjadi 180-220 kursi dari 106 kursi.

    "Maka jumlah yang kami usulkan, yaitu sekitar 180 sampai 220 kursi dari existing 106 kursi. Penambahan jumlah anggota DPRD Provinsi untuk meningkatkan proporsionalitas dan kapasitas representasi dengan tetap mempertahankan satu DPRD pada tingkat Provinsi," ujar dia.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More