Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menilai, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah cukup tanpa diakomodasi undang-undang perampasan aset.
Doli mengaku mendapat pandangan ini setelah melalui diskusi dengan beberapa anggota dewan di Baleg DPR RI.
“Ya, sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa juga kita kemudian membuat undang-undang perampasan aset itu sudah cukup,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2024).