Puan Soal Pembahasan RUU Perampasan Aset: Waktunya Sudah Pendek

- Ketua DPR RI, Puan Maharani bicara mengenai kelanjutan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
- Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dibahas di periode berikutnya karena masa periode DPR 2019-2024 sudah terlalu pendek.
- DPR masih fokus untuk mengejar RUU yang dinilai mendesak dan RUU Kementerian Negara sudah disahkan untuk dibawa ke rapat paripurna.
Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani bicara mengenai kelanjutan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Puan memberikan sinyal, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dibahas di periode berikutnya. Menurut dia, masa periode DPR 2019-2024 sudah terlalu pendek untuk membahas.
"Ini kan waktunya sudah pendek sekali. Dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya," ujar Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
1. DPR masih fokus ke RUU yang mendesak

Puan menambahkan, saat ini DPR masih fokus untuk mengejar RUU yang dinilai mendesak. Sejumlah RUU memang sudah dibahas di tingkat satu. Bahkan RUU Kementerian Negara sudah disahkan untuk dibawa ke rapat paripurna.
RUU Kementerian menjadi dasar penyusunan kabinet di pemerintahan Prabowo-Gibran setelah dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.
"Ini kita fokus dulu hal-hal yang harus kita selesaikan sampai tanggal 1 Oktober," kata dia.
"Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan," lanjut dia.
2. Jokowi minta RUU Perampasan Aset dikawal

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyinggung soal RUU Perampasan Aset sebagai cara untuk memaksimalkan penyelamatan dan pengembalian uang negara. Namun, sampai saat ini RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan oleh DPR.
"Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset jadi penting untuk kita kawal bersama," kata Jokowi.
Jokowi menambahkan, perampasan aset jadi satu hal krusial dalam menyelamatkan dan mengembalikan uang negara dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau kejahatan finansial lainnya.
"Kita telah mendorong, mengajukan Undang-Undang Perampasan Aset pada DPR dan juga Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal ke DPR dan bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang jadi milik negara," ucap dia.
3. Nasib RUU Perampasan Aset mandek

Jokowi mengaku sudah mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Bahkan, Kepala Negara mengaku dorongan itu tidak hanya disampaikan satu kali.
Nasib RUU Perampasan Aset tidak jelas hingga kini sejak setelah urung disahkan di sidang paripurna ke-5 pada 2023.
"Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR," ujar Jokowi, beberapa waktu lalu.