Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri mengungkap proses penyerahan aliran dana Rp1,6 miliar dari bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan total uang itu diserahkan secara bertahap selama periode Mei hingga September 2025.
Dia menyebut uang itu disetorkan melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai imbalan untuk perlindungan peredaran sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Menurut keterangan A Hamid alias Boy yang bersangkutan sudah menyetorkan uang sebanyak Rp1,6 miliar dalam rentang waktu Mei hingga September 2025," ujarnya, Jumat (13/3/2026).
