Jakarta, IDN Times - Bandara Halim Perdanakusuma melakukan penutupan sementara operasional penerbangan sipil pada Minggu (6/9/2026) pukul 07.20 WIB hingga estimasi pukul 10.00 WIB.
General Manager Operasional Halim Perdanakusuma Kolonel Pnb Ali Sudibyo mengatakan, penutupan ini sebagai langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan menyusul terdeteksinya sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
“Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan hasil paper test yang dilaksanakan oleh unit Meteorologi di area Bandara Halim Perdanakusuma, yang menunjukkan adanya indikasi keberadaan abu vulkanik di wilayah operasional bandara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Atas dasar hasil tersebut, serta melalui koordinasi antara Komandan Lanud Halim Perdanakusuma, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah Kerja I, AirNav Indonesia, dan para pemangku kepentingan terkait, diterbitkan NOTAM A3345/26 sebagai pemberitahuan resmi penutupan sementara operasional penerbangan.
Selama periode penutupan, pihak bandara terus melakukan pemantauan kondisi airside dan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan area operasional memenuhi standar keselamatan penerbangan.
Pembukaan kembali atau perpanjangan penutupan operasional setelah pukul 10.00 WIB akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kondisi terkini, meliputi hasil pemeriksaan abu vulkanik, informasi meteorologi, serta koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
“Apabila terdapat perubahan waktu operasional, informasi akan disampaikan melalui NOTAM dan kanal komunikasi resmi,” ujarnya.
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat potensi dampak terhadap 10 penerbangan, terdiri dari 8 penerbangan keberangkatan dan 2 penerbangan kedatangan hingga pukul 10.00 WIB.
Saat ini, koordinasi dengan pihak maskapai terus dilakukan untuk memastikan penanganan terhadap para penumpang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagi penumpang yang telah berada di Bandara Halim Perdanakusuma, maskapai telah melakukan penanganan sesuai prosedur, termasuk proses refund tiket maupun pengaturan layanan lainnya sesuai regulasi yang berlaku. Informasi juga terus disampaikan kepada calon penumpang melalui berbagai saluran komunikasi, seperti telepon, surat elektronik (email), dan media informasi lainnya, guna menghindari keterlambatan kedatangan ke bandara,” lanjutnya.
