Jakarta, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mematangkan kajian terhadap dua dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya dan Perusahaan Air Limbah (PAL) Jaya untuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Penyempurnaan kali ini melibatkan dua komisi, yakni Komisi B bidang perekonomian, dan Komisi C bidang keuangan DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, pelibatan tersebut dilakukan untuk memperkaya klausul dalam menentukan kebijakan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut ke depan.
“Karena dari masukan-masukan tersebut kita bisa lihat bahwa dalam rancangan perda (PDAM Jaya dan PAL Jaya) ini memang harus ada yang disempurnakan,” katanya dikutip dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).