Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Badan Pengawas PAM JAYA Bapak Ahmad Ridwan Dalimunte, serta jajaran badan pengawas lainnya didampingi Direktur Pelayanan PAM JAYA Bapak Syahrul melakukan kunjungan ke tiga kios air PAM JAYA di Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat Rabu, 9 Juli 2021 (Dok. Pamjaya.co.id)

Jakarta, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mematangkan kajian terhadap dua dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya dan Perusahaan Air Limbah (PAL) Jaya untuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Penyempurnaan kali ini melibatkan dua komisi, yakni Komisi B bidang perekonomian, dan Komisi C bidang keuangan DPRD DKI Jakarta.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, pelibatan tersebut dilakukan untuk memperkaya klausul dalam menentukan kebijakan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut ke depan.

“Karena dari masukan-masukan tersebut kita bisa lihat bahwa dalam rancangan perda (PDAM Jaya dan PAL Jaya) ini memang harus ada yang disempurnakan,” katanya dikutip dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).

1. Minta biro hukum bantu sebelum ada pembahasan pasal

Dedi Supriadi PKS, Bapemperda DPRD DKI Jakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Penyempurnaan Raperda PDAM Jaya dan PAL Jaya, kata Dedi, perlu dilakukan masing-masing BUMD sebelum pelaksanaan pembahasan setiap pasal. Penyempurnaan substansi dalam draf usulan berdasarkan masukan Komisi B dan C bersama eksekutif.

“Kita juga meminta agar biro hukum membantu untuk sebelum pembahasan pasal per pasal ini diharmonisasi lagi. Tujuan untuk BUMD ini adalah memberikan kontribusi bagi warga Jakarta. Kita ingin optimal jangan sampai nanti ada bidang kerja usaha dari BUMD, baik PAM dan PAL ini bisa digugat atau tidak sesuai dengan perdanya,” ujarnya.

2. Ini usulan PDAM dan PD PAL

Editorial Team

Tonton lebih seru di