Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Aksi Solidaritas Perempuan di MK, Kritisi Pembangun PSN dan Ciptaker

Aksi Solidaritas Perempuan di MK, Kritisi Pembangun PSN dan Ciptaker
Sekelompok perempuan yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Ratusan perempuan dari Solidaritas Perempuan menggelar Karnaval Budaya Perempuan Akar Rumput di depan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada 13 Agustus 2026.
  • Massa lintas generasi mengkritik proyek strategis nasional karena dinilai menindas hak perempuan, mendiskriminasi, dan tidak melibatkan perempuan dalam partisipasi bermakna.
  • Mereka mendesak pencabutan UU Cipta Kerja serta berencana mengajukan uji materi terhadap Pasal 17A, 10, 88, 126 ayat 1, dan 26.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sekelompok perempuan yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026). Pantauan IDN Times di lokasi, massa yang terdiri dari ratusan orang ini tiba sekitar pukul 11.30 WIB.

Aksi bertajuk Karnaval Budaya Perempuan Akar Rumput ini dihadiri lintas generasi, mulai dari perempuan muda hingga dewasa. Mereka kompak memakai kain dan bandana bertuliskan, "Melawan Feminisime Kemiskinan, Meneguhkan Hak Konstitusional".

Orator aksi menilai, pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di berbagai daerah menindas hak-hak perempuan.

"Perempuan didiskriminasi, perempuan tidak pernah dilibatkan, perempuan tak dilibatkan dalam partisipasi bermakna. Perempuan jadi subyek dalam UU dan negara ini. Perempuan harus ambil sikap politik," ucap orator di lokasi, Kamis.

Mereka juga meminta agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang dianggap merugikan masyarakat.

Solidaritas Perempuan yang tergabung dari berbagai lembaga swadaya masyarakat ini berencana mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam UU Ciptaker. Pasal tersebut yakni, Pasal 17A, Pasal 10, Pasal 88, Pasal 126 ayat 1, dan Pasal 26.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More