Jakarta, IDN Times - Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen Pol Daniel Adityajaya mencopot, Kabid Propam Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro. Pemberhentian Teguh itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/522/IV/KEP/2023 tertanggal 10 April 2023.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmat, mengatakan pemberhentian sementara Teguh terkait hilangnya barang bukti (barbuk) bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
“Terkait kasus pelanggaran tidak melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya Barang Bukti BBM ilegal yang ditangani mereka sekitar bulan April 2022,” kata Budi saat dihubungi, Senin (17/4/2023).
