Bareskrim Akan Sita Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz ke Fakarich

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan menyita Rp1,9 milar, aliran dana dari Indra Kenz ke Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Uang tersebut diduga hasil tindak pidana penipuan berkedok trading Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, uang tersebut menjadi barang bukti sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
“Iya (Rp1,9 miliar akan disita),” kata Whisnu kepada IDN Times, Selasa (5/4/2022).
1. Fakarich diduga terima Rp1,9 miliar dari Indra Kenz
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus ungkap fakta baru setelah memeriksa guru trading Indra Kenz, Fakarich sebagai tersangka dalam kasus Binomo pada Senin (4/4/2022).
Berdasarkan pemeriksaan, Fakarich tidak hanya menjadi mentor trading, ia juga diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
“Tersangka juga mengajarkan Indra Kesuma awal trading Binomo dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).