Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri segera memanggil Denny Indrayana untuk mendalami kasus dugaan penyebaran berita bohong putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
“Dalam waktu dekat kurang lebih di bawah 10 hari, di bawah 10 hari,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).